Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    FSOE & PMII Suarakan Keresahan Publik: Tuntut Tegaknya SK Gubernur Soal Jam Operasional!

    13 November, 2025

    Hari Kesehatan Nasional, Direktur RSUD Banten : Jadikan Momen ini Sebagai Langkah Nyata untuk Hidup Lebih Sehat

    12 November, 2025

    ‎Siswa SDN Pamarican 2 Kota Serang Bakal Direlokasi ke Sekolah Lain, Kenapa?

    12 November, 2025

    Wagub Banten Dimyati Kaget Dengar Kabar SPPG Stop Sementara Akibat Tersendat Biaya

    12 November, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM
    PARLEMEN

    DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

    Berita seputar DPRD Banten
    Oleh Rizki Mubarok09 Oktober, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Rapat Paripurna Penjelasan 2 (dua) Raperda Usul DPRD Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– DPRD Provinsi Banten terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, dalam Rapat Paripurna Penjelasan 2 (dua) Raperda Usul DPRD Banten, Kamis (09/10/25).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum HS serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten lainnya Budi Prajogo. Turut hadir Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi.

    Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.

    “Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara dengan berbagai cara seperti pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan, penyediaan infarstruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreatifitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global,” jelasnya.

    Saat ini Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

    Oleh karena itu adanya raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.

    Lebih lanjutnya disampaikan, dalam pembahasan Bapemperda dan Komisi II sebagai pengusul raperda, disepakati bahwa ekonomi kreatif dan koperasi/UMKM akan dipisahkan dalam 2 (dua) raperda tersendiri karena memiliki arah kebijakan dan kewenangan yang berbeda.

    Ubaedillah juga menegaskan bahwa perubahan dan pemisahan 2 (dua) raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.

    “Raperda Ekonomi Kreatif akan dilanjutkan dengan judul Pemberdayaan, Penataan, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Koperasi dan UMKM akan diajukan terpisah dengan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2016,” tutur Ubaedillah.

    DPRD Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Soal Galian C di Cimoyan, DPRD Kota Serang Minta Pengusaha Tertib Aturan ‎

    NEWS 07 November, 2025

    FSOE & PMII Suarakan Keresahan Publik: Tuntut Tegaknya SK Gubernur Soal Jam Operasional!

    ‎DPRD Kota Serang Cium Adanya Dugaan Mark Up Data PKBM di Tiga Kecamatan 

    TB Adam Ma’rifat: Pahlawan Sejati Adalah Mereka yang Berjuang untuk Orang Banyak

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Recent Post

    Batal Gunakan Dana BTT, Dindikbud Kota Serang Terima Angaran Murni 2026 untuk Tangani SDN Pamarican 2

    12 November, 2025

    Plt. Kepala Bagian Perundang-Undangan Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

    12 November, 2025

    Dari Singapura, Indonesia Gaungkan Perlindungan Pekerja Migran dan Perang Melawan TPPO di Asia Tenggara

    11 November, 2025

    ‎Jiwa Nasionalisme Menurun, DPRD Kota Serang Godok Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

    11 November, 2025

    Dibangun Tahun Depan, Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp50 Miliar

    11 November, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.