Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

    DPRD Banten Terus Matangkan Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

    Berita seputar DPRD Banten
    Rizki Mubarok9 Oktober 20252 Mins Read PARLEMEN
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Rapat Paripurna Penjelasan 2 (dua) Raperda Usul DPRD Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– DPRD Provinsi Banten terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, dalam Rapat Paripurna Penjelasan 2 (dua) Raperda Usul DPRD Banten, Kamis (09/10/25).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum HS serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten lainnya Budi Prajogo. Turut hadir Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi.

    Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.

    “Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara dengan berbagai cara seperti pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan, penyediaan infarstruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreatifitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global,” jelasnya.

    Saat ini Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

    Oleh karena itu adanya raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.

    Lebih lanjutnya disampaikan, dalam pembahasan Bapemperda dan Komisi II sebagai pengusul raperda, disepakati bahwa ekonomi kreatif dan koperasi/UMKM akan dipisahkan dalam 2 (dua) raperda tersendiri karena memiliki arah kebijakan dan kewenangan yang berbeda.

    Ubaedillah juga menegaskan bahwa perubahan dan pemisahan 2 (dua) raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.

    “Raperda Ekonomi Kreatif akan dilanjutkan dengan judul Pemberdayaan, Penataan, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Koperasi dan UMKM akan diajukan terpisah dengan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2016,” tutur Ubaedillah.

    DPRD Banten

    Related Posts

    NEWS

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April 2026
    NEWS

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    6 Maret 2026
    PARLEMEN

    Dimediasi Ketua Komisi V DPRD Banten, Akhirnya Ijazah dan Gaji Guru Putri Diberikan Pihak Sekolah ASQY

    28 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.