BANTENCORNER.COM – Jajaran Komisi I DPRD Kota Serang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi dan optimalisasi terkait pelayanan publik di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Sebab, belakangan ini kualitas pelayanan publik di Kota Serang tengah mengalami penurunan dan dinilai tidak puas yang dirasakan oleh masyarakat.

Adapun OPD yang dipanggil antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Achmad mengungkapkan, pemanggilan ini berkaitan dengan banyaknya permasalahan terhadap pelayanan publik di beberapa OPD.

Pada tahun 2024, Ombudsman Banten memberikan predikat ketujuh untuk Kota Serang se-Provinsi Banten terkait kualitas pelayanan publik.

Kemudian, berdasarkan jurnal Public Policy Services and Governance yang ditulis oleh mahasiswa Universitas Bina Bangsa, dimana 70 persen pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat Kota Serang merasa berbelit, panjang dan berujung ketidakpuasan.

Sehingga dengan ekpektasi harapan masyarakat bahwa pelayanan publik itu harus maksimal, maka DPRD Kota Serang melakukan inisiasi untuk mengumpulkan OPD mitra Komisi I pemberi pelayanan publik.

Berdasarkan pasal 4 Perda nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelayanan publik menyebutkan, bahwa pembina pelayanan publik, dalam hal ini kepala daerah, wajib memberikan laporan penyelenggaraan pelayanan publik kepada DPRD Kota Serang minimal satu tahun sekali.

“Atas dasar itu, kami melakukan rakor (rapat koordinasi) dengan OPD pemberi pelayanan publik dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Tb Ridwan, kepada wartawan.

Menurutnya, dalam evaluasi ini ada beberapa indikator yang perlu dilakukan perbaikan, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang standar pelayanan.

Indikator tersebut antara lain standar pelayanannya, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, SDM ASN pemberi layanan, manajemen aduan masyarakat atau pengelolaan aduan masyarakat, dan survei kepuasan masyarakat terhadap pemberi layanan.

“Dari hasil evaluasi keenam indikator tersebut, kami melihat masih banyak OPD belum melakukan itu terutama survei kepuasan masyarakat,” ungkap politisi PKS ini.

“Ini kenapa penting, karena kita ingin tahu respon publik penerima manfaat layanan yang dilayani oleh Pemkot Serang masyarakat puas atau tidak? Sehingga kita dorong nih, OPD pemberi layanan harus memberikan survei kepuasan masyarakat,” jelas dia.

Sehingga, kesimpulan dalam rapat ini pihaknya membuat kesepakatan dengan OPD terkait 7 rencana aksi dan komitmen bersama.

Dari tujuh rencana aksi itu diantaranya, pada tahun 2026 Pemkot Serang harus menjadi rangking ketiga besar di Provinsi Banten dalam hal kualitas pelayanan publik terbaik.

“Gampang lah nomor satu mah, maksimal masuk tiga besar, selama ini kita masuk diurutan ketujuh dari delapan kabupaten kota se-Provinsi Banten,” ucap Tb Ridwan.

Kemudian, Pemkot Serang harus meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya, harus meningkatkan kualitas SDM terkait kualitas pemberian layanan yakni ASN. Selanjutnya membangun ekosistem terintegrasi terhadap layanan publik.

“Yang dimaksud ekosistem terintegrasi itu misalnya ada warga Kota Serang melahirkan di rumah sakit, kemudian setelah dia lahiran, detik itu juga punya KTP, detik itu juga punya kartu keluarga, punya BPJS dan akte kelahiran tidak perlu ke Disdukcapil. Langsung satu paket terintegrasi dan itu sudah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia,” terangnya.

Kemudian, lanjut Tb Ridwan, rencana aksi selanjutnya adalah memperkuat posisi mal pelayanan publik (MPP).

“MPP kita itu baru ada 12 gerai yang aktif, kita belajar dari Kabupaten Bogor saja yang lebih belakangan lahirnya sudah memiliki 28 gerai MPP yang aktif dengan 28 layanan. Di Kota Serang sendiri masih kadang aktif dan kadang tidak aktif,” katanya.

“Hal itu juga ingin kita dorong, MPP itu menjadi MPP sesungguhnya sesuai undang-undang pemberi pelayanan publik,” imbuhnya.

Legislatif juga menyarankan sosialisasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan keberadaan MPP.

“Jadi rapat ini dalam rangka kita membantu Pemkot Serang agar pelayanan publik yang dirasakan masyarakat ini maksimal, karena ini program prioritas RPJMD dan tupoksi kami bagian isu strategis yang kita kawal,” kata Tb Ridwan.

Jika tidak direalisasikan oleh OPD di tahun 2026 mendatang, maka pihaknya dengan tegas akan mengevaluasi hak mereka dan berharap kepala OPD-nya mundur secara teratur.

“Jangan sampai anggaran kita tambah dan dorong anggaran pelayanan publiknya tidak ada perbaikan, maka dengan sadar kepala OPD-nya mundur secara teratur,” pungkasnya.

Leave A Reply

Exit mobile version