BANTENCORNER.COM – Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Banten menegaskan bahwa potensi terjadinya tindak pidana korupsi bukan semata-mata dipengaruhi oleh celah dalam sistem pemerintahan, tetapi berasal dari integritas individu penyelenggara negara.

‎Hal ini disampaikan Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, saat memberikan sosialisasi anti korupsi kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Serang di ruang paripurna, Rabu, 5 November 2025.

‎Ia menyebut, meskipun sektor-sektor pemerintahan memiliki potensi rawan, penyebab korupsi tetap bermula dari perilaku dan pilihan pribadi.

‎“Sebenarnya bukan bidangnya, tetapi diri kita sendiri yang memiliki potensi untuk melakukan korupsi. Integritas pribadi adalah kunci. Kalau mentalnya tidak kuat, celah sekecil apapun bisa dimanfaatkan,” ujar Fitri.

‎Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai proses pemerintahan seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, rotasi-mutasi pegawai, hingga pengoptimalan pendapatan daerah.

‎Semua proses itu memiliki kerangka aturan, namun implementasinya sangat bergantung pada moral penyelenggaranya.

‎Fitri menjelaskan, pihaknya memperkenalkan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai pendekatan pencegahan korupsi berbasis pengawasan dan edukasi. Pendekatan tersebut dinilai mampu mempersempit ruang penyimpangan jika dijalankan secara disiplin oleh lembaga legislatif dan eksekutif.

‎Penyuluhan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang itu diikuti pimpinan serta anggota dewan, Inspektorat, dan Sekretariat DPRD. Ratu menilai hadirnya para peserta menunjukkan adanya keseriusan untuk memperkuat integritas lembaga.

‎Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen hanya bermakna jika diwujudkan dalam tindakan, bukan sekadar menghadiri kegiatan atau menandatangani pakta integritas.

‎“Pakta Integritas sudah ditandatangani. Tinggal bagaimana itu dijalankan. Jangan sampai hanya seremonial. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam praktik,” tegas perempuan yang diketahui sebagai Sekretaris Inspektorat Banten ini.

‎Dalam sesi diskusi, isu perjalanan dinas turut disinggung karena sering menjadi salah satu titik yang berpotensi diselewengkan. Fitri menegaskan, perjalanan dinas memiliki regulasi yang jelas dan tetap berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

‎“Jika ada ketidaksesuaian, Inspektorat bisa melakukan audit ketaatan. Jadi ada mekanisme koreksi sebelum kegiatan berjalan,” katanya.

‎Fitri berharap, upaya anti korupsi di Kota Serang dapat diperkuat melalui kolaborasi dua lembaga utama penyelenggara pemerintahan.

‎“Harapannya sinergi legislatif dan eksekutif semakin baik. Selain itu, peran media juga sangat penting untuk menjaga agar upaya pencegahan korupsi tetap transparan dan mengakar,” tutupnya.

Leave A Reply

Exit mobile version