Bantencorner.com TANGERANG – Aksi yang dianggap sebagai premanisme jalanan oleh oknum penagih utang atau mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Seorang pengemudi bernama Arif menjadi korban intimidasi, pemaksaan, hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum matel yang mengaku sebagai mitra leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang BSD.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dimulai ketika Arif sedang beristirahat di luar kendaraannya. Ia kemudian ditemui oleh sejumlah pria yang menanyakan status kepemilikan kendaraan serta identitas pengemudi. Dalam pertemuan tersebut, oknum matel menyampaikan janji akan membantu pengurusan kendaraan melalui skema pelunasan khusus atau sistem Write-Off (WO).

Namun, janji itu hanya menjadi modus untuk menggiring Arif ke kantor leasing. Setelah tiba di kantor ACC Cabang BSD, suasana berubah menjadi intimidatif. Saat proses pemaksaan menyerahkan kunci kendaraan berlangsung, salah satu oknum matel bernama Michael Percel yang tengah menganiaya Arif mengeluarkan ucapan, “Kamu Orang Banten yah, Kamu harus tau adab..”. Sementara itu, salah satu oknum lainnya mengarahkan handphone ke arah korban seolah-olah sedang merekam.

Arif tidak hanya mengalami tekanan psikis, melainkan juga kekerasan fisik. “Saya dipaksa turun dari mobil dengan cara didorong dan ditarik berkali-kali. Setelah kunci mereka kuasai, saya ditinggalkan begitu saja di kantor leasing tersebut,” ujar Arif dalam keterangannya.

Dua oknum matel yang diduga menjadi aktor utama dalam insiden ini telah diidentifikasi, yaitu Ahmadi dan Mateos Kudji alias Matius, pria asal Hane, Timor Tengah Selatan, NTT.

Kecaman Keras KITA Provinsi Banten

Menanggapi kejadian tersebut, Agus Suryaman, Ketua Bidang KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air) Provinsi Banten, mengeluarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan eksekusi di jalanan yang disertai kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ini bukan lagi sekadar penagihan, ini murni tindakan premanisme dan penganiayaan! Kami mengecam keras cara-cara barbar yang dilakukan oleh Matius dan gerombolannya. Leasing tidak boleh cuci tangan dengan membiarkan mitra pihak ketiganya bertindak seolah-olah kebal hukum di wilayah Banten,” tegas Agus dengan nada tegas.

Agus juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera bertindak tegas tanpa menunggu korban lebih banyak jatuh. “Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti itu di tempat umum. Jika aparat tidak segera menertibkan oknum-oknum matel seperti Matius dan Ahmadi ini, maka jangan salahkan jika masyarakat ada perlawanan secara mandiri demi keamanan mereka, hal ini juga harus disertai edukasi karena kejadian seperti ini sudah lama terjadi,” tambahnya.

Tindakan oknum matel tersebut diduga melanggar Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 448 (Perbuatan Pemaksaan) dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta melanggar prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Leave A Reply

Exit mobile version