Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ditreskrimum Polda Banten Gulung Dua Kelompok Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Losbak

    Ditreskrimum Polda Banten Gulung Dua Kelompok Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Losbak

    Roy Goozly6 November 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap enam pelaku dari dua kelompok kasus pencurian dan pemberatan (curat) spesialis kendaraan L300 pick up atau losbak.

    Dari hasil kejahatan itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit truck engkol, satu unit mobil losbak warna hitam, satu unit mobil Calya warna putih, dan satu unit motor trail warna merah.

    Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap bahwa para pelaku ini spesialis kejahatan pencurian mobil losbak utamanya Mitsubishi L300.

    “Kejahatan para pelaku sudah berlangsung dari 2008 sampai dengan 2025. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui dari kelompok 1 adalah 16 TKP dan kelompok 2 sebanyak 30 TKP yang terbagi di wilayah hukum Polda Banten mulai dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang, Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Kamis 6 November 2025.

    Setelah terungkap, terdapat TKP lain di wilayah Bogor ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka melakukan kejahatannya dengan perannya masing-masing seperti mengamati situasi, mencari target, ada yang perannya memotong gembok.

    “Kelompok curat ini pola mainnya merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T, kemudian menggunakan alat jamer GPS, sehingga setelah melakukan pencurian kendaraan tidak dapat terdeteksi lokasinya,” lanjutnya.

    Dian mengatakan, dari hasil penyelidikan, barang hasil kejahatan ini dibuang ke wilayah Jawa Timur dan sebagian di Bogor. Namun, untuk perantara yang dapat menunjukkan itu masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

    “Dari beberapa pelaku, kita berikan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sempat menodongkan senjata air softgun yang menyerupai senjata api kepada anggota sehingga kita ambil tindakan tegas terukur,” tuturnya.

    Sementara itu, korban curat, Nana Sutisna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Banten karena kendaraan dia bisa kembali ditemukan.

    “Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Banten dan jajaran Resmob Jatanras, yang merespon cepat laporan saya melalui Polsek Tunjung Teja. Dan pada hari ini saya hadir untuk mengurus pengambilan mobil yang sempat berpindah tangan alias dicuri,” ujarnya di Mapolda Banten.

    Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Ditreskrimum Hukrim Losbak Pelaku Polda banten Spesialis
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.