BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap enam pelaku dari dua kelompok kasus pencurian dan pemberatan (curat) spesialis kendaraan L300 pick up atau losbak.
Dari hasil kejahatan itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit truck engkol, satu unit mobil losbak warna hitam, satu unit mobil Calya warna putih, dan satu unit motor trail warna merah.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap bahwa para pelaku ini spesialis kejahatan pencurian mobil losbak utamanya Mitsubishi L300.
“Kejahatan para pelaku sudah berlangsung dari 2008 sampai dengan 2025. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui dari kelompok 1 adalah 16 TKP dan kelompok 2 sebanyak 30 TKP yang terbagi di wilayah hukum Polda Banten mulai dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang, Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Kamis 6 November 2025.
Setelah terungkap, terdapat TKP lain di wilayah Bogor ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka melakukan kejahatannya dengan perannya masing-masing seperti mengamati situasi, mencari target, ada yang perannya memotong gembok.
“Kelompok curat ini pola mainnya merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T, kemudian menggunakan alat jamer GPS, sehingga setelah melakukan pencurian kendaraan tidak dapat terdeteksi lokasinya,” lanjutnya.
Dian mengatakan, dari hasil penyelidikan, barang hasil kejahatan ini dibuang ke wilayah Jawa Timur dan sebagian di Bogor. Namun, untuk perantara yang dapat menunjukkan itu masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
“Dari beberapa pelaku, kita berikan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sempat menodongkan senjata air softgun yang menyerupai senjata api kepada anggota sehingga kita ambil tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Sementara itu, korban curat, Nana Sutisna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Banten karena kendaraan dia bisa kembali ditemukan.
“Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Banten dan jajaran Resmob Jatanras, yang merespon cepat laporan saya melalui Polsek Tunjung Teja. Dan pada hari ini saya hadir untuk mengurus pengambilan mobil yang sempat berpindah tangan alias dicuri,” ujarnya di Mapolda Banten.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




