Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peluang Kota Serang Jadi Lokasi PSEL Capai 90 persen, Legislatif Beri Catatan ke DLH

    05 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Tinjau Tiga RTLH di Kecamatan Walantaka dan Curug

    05 Desember, 2025

    Tangkap, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

    05 Desember, 2025

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    04 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Soal Galian C di Cimoyan, DPRD Kota Serang Minta Pengusaha Tertib Aturan ‎
    NEWS

    Soal Galian C di Cimoyan, DPRD Kota Serang Minta Pengusaha Tertib Aturan ‎

    Oleh Roy Goozly07 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang menekankan kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten agar tidak mengabaikan peraturan yang berlaku.

    ‎Kota Serang disebut terbuka dengan berbagai jenis usaha apapun demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun proses perizinan harus tetap ditempuh dengan baik.

    ‎Pesan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal galian C bersama kepolisian, perwakilan DPMPTSP, dan masyarakat di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Jumat, 7 November 2025.

    ‎”Yang jelas komisi satu tegas, sesuai amanat walikota juga, bahwa pemerintah Kota Serang terbuka terhadap jenis usaha apapun. Tetapi pihak perusahaan juga jangan mengabaikan terkait perizinan, baik perizinan lingkungan maupun perizinan lainnya. Jadi semua harus ditempuh, jangan sampai melanggar tata ruang,” ujar Edi.

    ‎Politisi Fraksi Gerindra ini meminta pihak pekerja beserta alat berat beko untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses perizinan selesai, termasuk status lahan tersebut jelas.

    ‎”Karena ini dapat informasi dari masyarakat bahwa tahan ini awalnya tanah negara. Warga hanya mendapatkan hak garap dan pihak penggarap tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” kata wakil rakyat dapil Kecamatan Taktakan ini.

    ‎Untuk itu, DPRD mendorong wali kota untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) tentang penyelamatan aset, lantaran banyak aset di Kota Serang yang hilang terutama dalam bentuk lahan.

    ‎”Kami ingin memastikan terkait aset karena selama ini di Kota Serang banyak mafia tanah,” ucap Edi.

    ‎Edi juga ingin memastikan kepada para oknum agar tidak mengatasnamakan institusi hanya untuk kepentingan pribadi. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo, bahwa negara ini negara hukum, tidak ada yang lebih hebat selain hukum sebagai panglimanya.

    ‎”Jadi kita semua harus mentaati aturan, jangan sampai kita terprovokasi dan mau diadu domba. Ingat nyawa kita lebih penting daripada sekedar uang,” pungkasnya.

    Aset Negara DPRD Fraksi Gerindra Galian C Kota Serang pengusaha Perusahaan Tanah Tertib Aturan Warga Cimoyan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    NEWS 01 Desember, 2025

    Seminar Career Branding di MA Sulamul Falah Panimbang Dorong Pelajar Siapkan Masa Depan Sejak Dini

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    PWNU Banten Serukan Islah Terkait Polemik di PBNU

    Konferancab GP Ansor Ciomas 2025 Hasilkan Ketua Baru, Muhammad Ajid Terpilih Aklamasi

    Recent Post

    Galangan Kapal Modern Arjaya Berkah Marine Jadi Magnet Baru Industri Maritim di Banten

    04 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Datangi Rumah Warga yang Atapnya Roboh

    04 Desember, 2025

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    04 Desember, 2025

    Ketua TP-PKK Kota Serang Arfina Rustandi Sabet Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

    04 Desember, 2025

    1.600 RTLH di Kota Serang Akan Diperbaiki Lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

    03 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.