BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Utilitas Terpadu, demi mewujudkan penataan kota yang lebih baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Upaya ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi penataan infrastruktur bawah tanah dan pengelolaan kabel udara di wilayah Kota Serang.

‎Demikian disampaikan Juru Bicara Raperda Utilitas, Sopiyani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 10 November 2025.

‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkap, inisiatif penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil usulan dari Komisi III dan Komisi IV DPRD Kota Serang.

‎Tujuannya, untuk menata sistem utilitas perkotaan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui pengelolaan dan kerjasama penanaman kabel di bawah tanah.

‎“Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Serang dalam mendorong penataan utilitas kota yang lebih tertib, efisien, dan berdaya guna ekonomi,” ujar Sopiyani.

‎Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Serang, Didi Karnadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Utilitas Terpadu guna mengatur keberadaan kabel dan jaringan infrastruktur milik berbagai pihak.

‎“Dengan adanya Perda ini, ke depan tidak akan ada lagi kabel yang semrawut di udara. Semua akan ditata secara terintegrasi, bahkan diarahkan untuk ditanam di bawah tanah,” jelas Didi.

‎Menurutnya, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih rapi dan aman, penataan utilitas juga penting untuk mencegah potensi kecelakaan akibat banyaknya kabel yang berseliweran di ruang publik.

‎“Kita ingin Kota Serang tampil sebagai kota yang tertib dan modern, tapi juga aman bagi masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

Leave A Reply

Exit mobile version