BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Utilitas Terpadu, demi mewujudkan penataan kota yang lebih baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi penataan infrastruktur bawah tanah dan pengelolaan kabel udara di wilayah Kota Serang.
Demikian disampaikan Juru Bicara Raperda Utilitas, Sopiyani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 10 November 2025.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkap, inisiatif penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil usulan dari Komisi III dan Komisi IV DPRD Kota Serang.
Tujuannya, untuk menata sistem utilitas perkotaan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui pengelolaan dan kerjasama penanaman kabel di bawah tanah.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Serang dalam mendorong penataan utilitas kota yang lebih tertib, efisien, dan berdaya guna ekonomi,” ujar Sopiyani.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Serang, Didi Karnadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Utilitas Terpadu guna mengatur keberadaan kabel dan jaringan infrastruktur milik berbagai pihak.
“Dengan adanya Perda ini, ke depan tidak akan ada lagi kabel yang semrawut di udara. Semua akan ditata secara terintegrasi, bahkan diarahkan untuk ditanam di bawah tanah,” jelas Didi.
Menurutnya, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih rapi dan aman, penataan utilitas juga penting untuk mencegah potensi kecelakaan akibat banyaknya kabel yang berseliweran di ruang publik.
“Kita ingin Kota Serang tampil sebagai kota yang tertib dan modern, tapi juga aman bagi masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKB ini.




