Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»FSOE & PMII Suarakan Keresahan Publik: Tuntut Tegaknya SK Gubernur Soal Jam Operasional!

    FSOE & PMII Suarakan Keresahan Publik: Tuntut Tegaknya SK Gubernur Soal Jam Operasional!

    Aikal Pratama13 November 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) Politeknik Piksi Input Serang yang beranggotakan berbagai organisasi mahasiswa, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar kegiatan Dialog Publik bertema “Mampukah SK Gubernur Benar-Benar Menghalau Pelanggaran Jam Operasional, atau Justru Hanya Menjadi Aturan yang Diabaikan?” di Kafe Kotak, Kramatwatu, Kabupaten Serang, (13 November 2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber penting lintas lembaga, antara lain Yeti Asmawati S.E., M.M. (Direktur Politeknik Piksi Input Serang), Benny Yuarso, ATD., M.Si. (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang), H. Mushimin, S.E., M.Si. (Anggota DPRD Provinsi Banten), Desi Ferawati, S.Pd. (Anggota DPRD Kabupaten Serang), Tri Nurtopo, M.T. (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten), KOMPOL Twii Afrina, S.I.K., M.H. (Kasatlantas Polresta Serang Kota), AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. (Kasatlantas Polres Cilegon), dan Heri Suheri, S.E., M.M. (Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon).

    Dalam sambutannya, panitia pelaksana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keresahan masyarakat yang selama ini diakibatkan oleh pelanggaran jam operasional kendaraan berat di wilayah Serang dan sekitarnya. FSOE ingin menghadirkan ruang dialog konstruktif antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

    Bagi PMII Politeknik Piksi Input Serang, kegiatan ini tidak sekadar seremonial kampus, melainkan wujud nyata dari gerakan intelektual dan advokatif mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Mahasiswa, menurut mereka, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    Ketua Umum PMII Politeknik Piksi Input Serang, Alinurdin, dalam pernyataannya menyebut bahwa SK Gubernur tentang jam operasional kendaraan berat harus menjadi alat perlindungan bagi masyarakat, bukan hanya formalitas hukum. Ia menegaskan bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama yang tak boleh diabaikan.

    “Hari ini kita tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi soal nyawa dan keselamatan rakyat. SK Gubernur bukan sekadar teks hukum ia adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Alinurdin dengan tegas.

    Ia juga menambahkan bahwa PMII tidak akan tinggal diam jika melihat aturan hanya menjadi pajangan tanpa pelaksanaan yang nyata. Menurutnya, mahasiswa harus berani mengingatkan dan mengoreksi setiap kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami PMII Politeknik Piksi Input Serang tidak akan diam ketika melihat aturan dibuat tapi tidak dijalankan. Kami berdiri bukan untuk menggugat, tapi untuk mengingatkan bahwa kebijakan tanpa implementasi hanyalah kebohongan yang dilegalkan,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Alinurdin menegaskan bahwa dialog publik ini merupakan panggilan nurani mahasiswa untuk memastikan SK Gubernur benar-benar dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran. Ia mendesak agar aparat dan pemerintah tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lapangan.

    “Kami mendesak seluruh pihak mulai dari Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga legislatif untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di lapangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

    FSOE Politeknik Piksi Input Serang berharap kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dengan pengawasan yang lebih ketat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang jam operasional kendaraan berat tidak hanya berhenti di atas kertas.

    Selain itu, PMII menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mendorong transparansi, ketegasan penegakan hukum, serta keselamatan publik. Mahasiswa juga siap memberikan rekomendasi hasil dialog kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk kontribusi nyata.

    Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari itu ditutup dengan pernyataan bersama bahwa mahasiswa akan terus mengawal implementasi kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Dengan nalar kritis dan keberanian moral, FSOE dan PMII bertekad menjaga agar suara rakyat tetap menjadi pusat dari setiap kebijakan publik di Banten.

    Banten FSOE Kebijakan pergub PMII
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Recent Post

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.