‎BANTENCORNER.COM – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait penetapan status wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Banten.

‎Ia menyebut Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah mengusulkan beberapa wilayah untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat yang legal.

‎Informasi ini terungkap usai dirinya menghadiri konferensi pers terkait kasus tambang ilegal yang digelar di kantor Dinas PUPR Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

‎”Jadi begini. Kami sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Mudah-mudahan nanti disahkan oleh Pak Menteri,” ujar Ari.

‎Setelah itu, lanjut Ari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti dan bekerja sama dengan Badan Geologi untuk investigasi potensi mineralnya ada berapa, dan teknik penambangannya seperti apa.

‎”Jangan sampai masyarakat menambang tapi terkendala banyak hal,” imbuhnya.

‎Setelah ada kajian, pemerintah akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada individu atau koperasi.

‎”Nanti aturannya ada, tinggal tunggu keputusan Menteri ESDM kapan mengeluarkan wilayah-wilayah pertambangan rakyat di Banten,” katanya.

‎Namun, ia menegaskan lokasi galian emas akan berada di luar taman nasional.

‎”TN Halimun Salak itu kawasan konservasi alam dan wilayah cadangan nasional. Tidak boleh dilakukan penambangan, harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten,” tegas Ari.

Leave A Reply

Exit mobile version