BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten, termasuk galian C dan penambangan emas tanpa izin.
Dari 10 kasus tindak pidana ini terdiri dari 5 galian C dan 5 tambang emas ilegal, serta terdiri tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang yang diakui sudah beroperasi selama satu tahun.
“Untuk galian C berada di Kabupaten Tangerang, tepatnya Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri. Kemudian Kabupaten Serang tepatnya di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, dan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mancak. Lalu, Kabupaten Lebak tepatnya di Desa Tutul, Rangkasbitung,” ungkap Kapolda Banten, Brigjen Hengki saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR Banten, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.
“Sedangkan, untuk tambah emas ilegal berada di Situ Mulia, Kecamatan Cibeber, dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” imbuhnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit excavator, 40 karung batu, dan peralatan pengolahan emas.
Hengki menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, kata Hengki, tersangka yang diamankan adalah YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).
“Mereka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kami beri mereka hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar,” imbuh Hengki.
Adapun untuk barang bukti yang disita antara lain 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 buah blower, dan 1 buah jack hammer dan masih banyak lagi.
Iya juga mengungkapkan penambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Sejauh ini baru tiga daerah saja, nanti yang linya akan kita cari tu lebih lanjut,” ungkapnya.
Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal.
“Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” kata Hengki.
Maka dari itu, Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat,” tegas Hengki.




