Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»DPRD dan Pemkot Serang Sepakati Rencana Perjanjian Kerja Sama Kiriman Sampah Kabupaten Serang

    DPRD dan Pemkot Serang Sepakati Rencana Perjanjian Kerja Sama Kiriman Sampah Kabupaten Serang

    Roy Goozly8 Desember 20253 Mins Read PARLEMEN
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan awal terhadap rencana kerja sama pemanfaatan Tempat Pem­buangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang.

    Perse­tujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna pembahasan yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 8 Desember 2025.

    Rencana tersebut menjadi langkah awal menuju proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sejumlah pihak meminta agar tahapannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana kerja sama ini, ter­utama karena proyek PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan tiga daerah: Kota Serang, Kabu­paten Serang, dan Kota Cilegon.

    “Dari segi tonase, kita me­mang belum memenuhi kebu­tuhan 1.000 ton. Kota Serang hanya 400 ton, ditambah Kabu­paten Serang 200 ton. Artinya, kita tetap membutuhkan kola­borasi dengan daerah lain,” ujar kepada awak media.

    Politisi Golkar ini menilai keberadaan TPAS Cilowong memberikan keuntungan ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Kota Serang. Selain pendapatan sekitar Rp19 miliar per tahun untuk PAD Kota Serang, masya­rakat sekitar juga menerima kompensasi berupa pem­ba­ngunan tempat ibadah, bantuan pelayanan kesehatan, hingga sarana publik lainnya.

    Ia menambahkan bahwa in­vestasi Rp5,7 triliun untuk PSEL sepenuhnya berasal dari pe­merintah pusat dan terpisah dari skema kerja sama layanan pembuangan sampah Kabu­paten Serang.

    “Kita hanya harus memenuhi syarat luasan lahan 23 hektare. Saat ini baru tersedia 17 hektare lebih, dan kekurangannya lima hektare sudah dianggarkan di APBD tahun depan,” kata Muji.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Fa­rach Richi menjelaskan bahwa Pemkab Serang telah menga­jukan permohonan pemanfaat­an TPAS Cilowong.

    “Pemkab sudah menyam­paikan permohonan, tetapi untuk besaran anggaran penge­lolaannya, Sesuai Perda Tarif Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025, kita perlu mengetahui jumlah tonase setahun. Per­hitungan awal, potensi penda­patan Kota Serang dari kerja sama ini sekitar Rp19 miliar per tahun,” ujarnya.

    Ia merinci pen­dapatan tersebut berasal dari tarif layanan yang dibagi menja­di beberapa komponen: Rp175.000 per ton sebagai pen­dapatan daerah, Rp125.000 per ton untuk biaya pengolahan, dan Rp17.000 per ton untuk kebutuhan KDN. Adapun to­nase yang diajukan kabupaten diperkirakan mencapai 200 ton per hari.

    Terkait masukan dari anggota DPRD soal kurangnya sosia­lisasi, Farach menegaskan bah­wa proses kerja sama masih panjang. Setelah persetujuan DPRD, Pemkot harus menyusun perjanjian kerja sama (PKS), melakukan sosialisasi ke ma­syarakat, serta menjalin pen­dam­pingan hukum dengan Kejaksaan Negeri.

    “Soal PSEL, Kota Serang be­lum memenuhi kebutuhan to­nase 1.000 ton, sehingga masih harus berkolaborasi de­ngan Cilegon dan Kabupaten Serang. Pemkab Serang justru bergerak lebih dulu menjalin kerja sama dengan kita sebelum proyek PSEL ditetapkan,” jelasnya.
    Ia juga menyampaikan renca­na perluasan lahan TPAS Cilo­wong seluas 5 hektare pada 2026 melalui APBD Kota Serang sekitar Rp5 miliar. Dalam skema PSEL nanti, seluruh investasi bernilai Rp5,7 triliun akan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara.

    Menanggapi kekhawatiran warga sekitar, Farach memas­tikan Pemkot menyiapkan kom­pensasi dan fasilitas pela­yanan masyarakat. “Nanti ada KDN, ambulans, tenaga kerja lokal, hingga bantuan untuk tempat ibadah. Semua akan diatur secara teknis melalui Kepwal dan Perwal,” katanya.

    DLH DPRD Kompenasi Dampak Negatif PAD Pemkot Serang Pengelolaan Sampah Perjanjian Kerja Sama PKS PSEL PSN TPSA Cilowong

    Related Posts

    NEWS

    Dewan Turun Tangan, Pastikan Bantuan Pertanian Tepat Sasaran di Kota Serang

    15 April 2026
    NEWS

    Dindikbud Kota Serang Sebut Program Unggulan Berjalan Optimal di 2026

    15 April 2026
    NEWS

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.