BANTENCORNER.COM – Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengintensifkan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Upaya itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).

Sebagai langkah awal, Budi Rustandi bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menemui tokoh masyarakat Kota Serang, Kiai Embay Mulya Syarief, di kediamannya, Rabu, 10 Desember 2025.

Pertemuan ini penting dilakukan guna menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dengan toko masyarakat atas revisi regulasi tersebut.

Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi itu, Wali Kota menegaskan kesepakatannya dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang.

Meski demikian, ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi juga dinilai mendesak untuk memperkuat sanksi yang selama ini dianggap lemah.

“Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang terkait tempat hiburan malam, namun kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Wali Kota menyerahkan draf revisi Perda kepada Kiai Embay untuk dikaji bersama.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran terkait miras kerap tidak efektif karena sebagian kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal itu membuat hukuman menjadi minim dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

“Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan,” terang Budi.

Budi berharap, revisi Perda mampu menghadirkan sanksi lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Ia menekankan perlunya hukuman yang lebih tegas untuk menutup ruang bagi pengusaha yang melanggar aturan.

“Insya Allah ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Serang.

Ia menilai revisi Perda memang dibutuhkan lantaran aturan sebelumnya hanya memberikan denda kecil. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pelanggaran kerap berulang tanpa penanganan yang memadai.

“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Kota Serang harus bebas dari THM dan miras karena peredarannya sering dikaitkan dengan tawuran, geng motor, serta kenakalan remaja.

Oleh sebab itu, ia menyambut baik inisiatif Pemkot untuk mempertegas regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

“Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tandasnya.

Leave A Reply

Exit mobile version