BANTENCORNER.COM – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan normalisasi Kanal Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya banjir di kawasan Banten Lama saat curah hujan tinggi.
Saat ini, Pemkot Serang diketahui tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait rencana normalisasi kanal tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, banjir di kawasan tersebut disebabkan oleh penyempitan kanal akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran kanal.
“Kami mendukung rencana Pemkot Serang untuk mengembalikan fungsi kanal. Awalnya lebar kanal mencapai 14 hingga 17 meter, namun kini menyempit menjadi sekitar 1 meter akibat banyaknya bangunan,” kata Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Muji menyampaikan kawasan Banten Lama merupakan salah satu ikon wisata ziarah Kota Serang yang dikenal hingga mancanegara. Oleh karena itu, penanganan persoalan banjir di kawasan tersebut harus dilakukan secara serius dan cepat.
“Jika tidak ditangani secara serius dan cepat, hal ini dapat berdampak pada penurunan kunjungan wisata,” ungkapnya.
Ia menegaskan Pemkot Serang perlu segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang Kanal Banten Lama.
Selain itu, Muji juga menyarankan agar dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan tersebut, mengingat sebagian di antaranya diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan.
“Informasinya, ada bangunan yang sudah memiliki akta kepemilikan, seperti akta jual beli (AJB) bahkan sertifikat tanah,” jelasnya.
Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan, Muji menilai Pemkot Serang perlu menggandeng Kejaksaan dalam proses penertiban tersebut.
“Pemkot Serang harus meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
“Jika dokumen kepemilikan tanah memang sah, Pemkot Serang harus memberikan apresial,” tutup Muji. (ADV)




