Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Roy Goozly19 Januari 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎BANTENCORNER.COM – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia telah mengakui Kesenian Terbang Gede sebagai warisan budaya tak benda (WBTb).
    ‎
    ‎Tak hanya itu, museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia yang beralamat di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 5, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, telah terdaftar secara nasional di Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
    ‎
    Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, saat memimpin apel pagi di halaman lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin, 19 Januari 2026.
    ‎
    ‎”Ini merupakan bagian dari upaya memajukan kebudayaan di Kota Serang,” ujarnya.
    ‎
    ‎Yudi mengungkapkan penetapan kesenian Terbang Gede sebagai WBTb itu pada 15 Desember 2025 oleh Kemenbud.
    ‎
    ‎Kemudian, pada 7 Januari 2026, museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia telah terregistrasi secara nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai cagar budaya.
    ‎
    ‎”Capaian ini patut kita banggakan bersama.  Melalui penyerahan sertifikat dan SK (walikota) pada hari ini, saya berharap seluruh pihak semakin memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai kekuatan identitas daerah,” tutur Yudi.
    ‎
    ‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri menyampaikan dinobatkannya Terbang Gede sebagai WBTb dan museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia sebagai cagar budaya, membuktikan kekhasan Kota Serang sangat melimpah.
    ‎
    ‎”Benda ini adalah sebuah karya yang bukan hanya warisannya, tapi spiritnya yang dulu memiliki akar sejarah menjadi pemantik ajaran Islam dalam dakwah-dakwahnya,” ujarnya.
    ‎
    ‎”Sekarang juga menjadi pemantik bagi perawatan syiar-syiar keislaman dan proses pembangunan di Kota Serang. Karena Kota Serang berharap menjadi kota yang maju, tapi tidak tercabut dari akar budayanya,” sambung Nuri.
    ‎
    ‎Nuri menegaskan komitmen Pemkot Serang terus mengembangkan warisan-warisan budaya.
    ‎
    ‎”Dan ini modal pembangunan yang sedang digerakkan oleh Walikota Serang Pak Budi Rustandi agar maju kotanya, sejahtera rakyatnya dan berakar dari tradisi dan budaya,” pungkasnya.

    Asda II Cagar Budaya Dindikbud Kementerian Kebudayaan Kesenian Terbang Gede Museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia Pelestarian Budaya Pemkot Serang Warisan Budaya Tak Benda WBTb
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.