Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026

    Diguyur Hujan, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang Kawal Aksi Mahasiswa Secara Humanis, Aman dan Kondusif

    5 Mei 2026

    Stop Corat-coret dan Konvoi! Dindikbud Serang Dorong Perayaan Kelulusan yang Lebih Positif

    4 Mei 2026

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang

    Aikal Pratama31 Januari 20263 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang telah beredar di publik pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status hukum Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

    Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, secara tegas mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Metro Tangerang Kota, agar menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

    “Persekusi terhadap kader Banser merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan yang mencederai nilai persatuan dan kebangsaan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan mengusut perkara ini hingga tuntas,” ujar Midyani dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (30/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa Banser selama ini berperan aktif menjaga ulama, mengamankan kegiatan keagamaan, serta menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap kader Banser dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

    Lebih lanjut, PC GP Ansor Kota Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur advokasi hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga perkara ini memiliki kepastian hukum.

    “Kami percaya kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

    Berdasarkan surat penetapan status tersangka yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam dokumen tersebut, kepolisian juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Rujukan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mencakup unsur kekerasan fisik dan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

    Dengan langkah tersebut, perkara ini secara resmi telah memasuki tahap penegakan hukum substantif dan tidak lagi berada pada tahap klarifikasi semata.

    Ansor Bahar bin smith Intimidasi Kekerasan penganiayaan penyelidikan

    Related Posts

    NEWS

    Ramadhan Pride II 2026 Jadi Momentum Kebersamaan dan Konsolidasi Kader Ansor Banten

    14 Maret 2026
    NEWS

    Ansor Banten Luncurkan Posko Mudik 2026, Siap Layani Pemudik di Wilayah Banten

    14 Maret 2026
    NEWS

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    15 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Recent Post

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.