BANTENCORNER.COM – Anggota DPRD Kota Serang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Taktakan, Edi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan memanfaatkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.

Dukungan tersebut disampaikan Edi meski pengiriman sampah Tangsel ke TPSA Cilowong 500 ton per hari dan sempat memicu penolakan warga pada 2021 lalu.

Saat itu, warga Kecamatan Taktakan bahkan melakukan aksi demonstrasi dan mengalihkan truk pengangkut sampah sebagai bentuk protes.

Edi yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh paling vokal menolak kebijakan tersebut, kini menegaskan dukungannya diberikan dengan sejumlah pertimbangan dan catatan penting.

Menurutnya, posisi Edi saat ini sebagai anggota DPRD mengharuskannya memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.

“Cuman saya sebagai Komisi I yang berkaitan dengan kelurahan dan kecamatan, ingin memastikan bahwa sosialisasi itu sampai ke masyarakat. Makanya kemarin kita fasilitasi di Kelurahan Cilowong, Kelurahan Taktakan, dan kelurahan sekitar, termasuk ormas dan lembaga keagamaan, di kantor kecamatan,” ujar Edi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/13/2026).

Ia menegaskan kerja sama pengelolaan sampah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan kebijakan pemerintah pusat yang harus disikapi secara realistis oleh daerah.

“Yang terpenting, ini adalah persiapan untuk penerapan kebijakan pusat. Saya juga sudah sampaikan ke Pak Wali Kota, aspirasi masyarakat baik soal infrastruktur, SDM, kesehatan, dan lainnya harus diperhatikan,” katanya.

Edi meluruskan penolakannya di masa lalu terjadi karena tidak adanya kontribusi nyata bagi masyarakat terdampak TPSA Cilowong.

Setelah adanya tuntutan warga, barulah sejumlah kebutuhan masyarakat diakomodasi oleh Pemerintah Kota Serang saat itu.

“Kita menolak dari dulu karena waktu itu tidak ada kontribusinya ke masyarakat. Kita demo, dan setelah itu baru diakomodir oleh Pak Syafrudin (Wali Kota Serang 2018–2023). Jalan Pasir Gadung dan Cikoak dibeton, ada KDN untuk masyarakat, dan tenaga kerja direkrut dari warga sekitar,” ungkapnya.

Dalam kerja sama terbaru ini, Edi memberikan sejumlah catatan yang menurutnya harus menjadi komitmen pemerintah daerah.

Di antaranya adalah keberlanjutan pembangunan infrastruktur lingkungan di wilayah terdampak, pemberian Kompensasi Dampak Negatif (KDN), serta keterlibatan tenaga kerja lokal.

Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama ini tidak terlepas dari status Kota Serang sebagai salah satu daerah penerima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Mendukung kerja sama ini karena bagian dari persyaratan PSN, tapi pada intinya tetap mengutamakan aspirasi masyarakat sekitar TPSA dan wilayah terdampak lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Edi meminta adanya perbaikan dan betonisasi jalan lingkungan, relokasi warga yang tinggal di sekitar TPSA Cilowong, serta bantuan rutin bagi madrasah, pondok pesantren, dan pembangunan masjid.

“Pada prinsipnya, kami hanya menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version