Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    25 Agustus 2026

    Beri Semangat Nakes RSUD Banten, Sekda Deden: Semua Harus Dilayani dengan Maksimal

    25 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    Maslam Danur9 Maret 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang daftar pencarian orang atau buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang daftar pencarian orang atau buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026.

    Buronan Jimmy Lie ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

    “Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol Jauhari dalam keterangannya, 9 Maret 2026.

    Kapolres menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

    Dalam proses tersebut, lanjut Jauhari, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

    Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

    Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

    Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
    H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
    Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
    Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

    Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

    Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

    “Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.

    Jimmy Lie Polres Metro Tangerang Kota
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    KAMPUS 22 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    Recent Post

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    23 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.