Bantencorner.com JAKARTA _ Pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso, SH kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel dkk dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri yang merupakan program baru yang diinisiasi Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono pelayanan pengaduan reserse. Terbukti dapat menyelesaikan keluhan masyarakat pencari keadilan terhadap un-professional conduct atau penyalahgunaan wewenang penyidik Polri dengan cepat, transparan dan akuntabel. Pembentukan Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse merupakan gagasan terobosan dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo dan program Presisi Kapolri.

Sejak diresmikan pada 12 Desember 2025 oleh Wakapolri, Komjen Pol Dedy Prasetyo, Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse ini berhasil menyelesaikan 600 perkara dari 800 pengaduan yang dilaporkan. Artahsasta Prasetyo Santoso, SH menyarankan Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse secara struktural sebaiknya langsung dibawah Kabareskrim Polri.

“Hal itu dapat membuat Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai zona integritas yang bersih dari korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan dapat terjaga. Karakter pribadi Komjen Pol Syahardiantono yang perfeksionis, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran dapat menjamin dihilangkannya kultur silent blue code melalui program terobosan tersebut,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026) usai melakukan pendampingan dalam pengaduan dugaan rekayasa kasus dan persangkaan palsu oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait penanganan kasus PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA) di Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.

Diungkap Hanya Dalam Tempo Dua Jam

Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dilaporkan oleh kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel ke Kabareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, merekayasa kasus dan membuat persangkaan palsu, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025. Selanjutnya oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono diserahkan penyelesaiannya melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Dady Hartadi, seorang jenderal polisi yang berintegritas tinggi. Artahsasta Prasetyo Santoso, SH dkk dipertemukan dengan Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan dialog terbuka dengan saling adu argumen yang bersandarkan pada kekuatan data masing-masing pihak.

Akhirnya, dugaan kejahatan yang dilakukan penyidik pun berhasil diungkap hanya dalam tempo dua jam.

Kronologisnya kasusnya bermula ketika seseorang bernama Christian Jaya, dengan mengaku sebagai komisaris PT. Alam Raya Abadi, pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI di SPKT Bareskrim Polri, dengan melekatkan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari hasil verifikasi dalam forum Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri terkonfirmasi pelekatan pasal TPPU tersebut dapat dipandang sebagai pidana pembuatan persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 438 Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena saat membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Christian Jaya selaku pelapor hanya menyerahkan barang bukti berupa (1) satu bundel fotocopy dokumen profile company PT. ARA dan (2) dokumen fotocopy akta notaris atas nama PT. ARA. Tidak terdapat bukti dokumen berupa Laporan Keuangan PT. ARA baik dalam bentuk auidt finansial report, maupun un-audit finansial report, atau bukti lain yang dapat menggambarkan telah terjadi dugan tindak pidana pencucian uang.

Apabila perwira piket dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang bertugas pada tanggal 11 April 2025 itu menjalankan prosedur konsul dengan benar, penerapan pasal pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dipastikan ditolak. Namun faktanya tetap diterima. Pelekatan pasal TPPU itu diduga sebagai bentuk akal-akal agar penanganan laporannya dapat dipegang penyidik Dittipidksus Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 24 April 2025 atau 13 (tiga belas) hari sejak dibuatkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, S.I.K, M.H menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara, dengan tetap melekatkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan predicate crime pidana pemalsuan, pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP.

Dalam hal tanpa alat bukti melekatkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat diduga ikut bersama-sama melakukan pidana pembuatan persangkaan palsu sekaligus melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Berdasarkan pembahasan dalam forum Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse terungkap fakta mengejutkan. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan tanpa melalui mekanisme penyelidikan terlebih dahulu. Namun penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Ipda Dr. M Alhadi Haq mendalilkan, sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang dari pihak pelapor. Termasuk 2 (dua) orang yang berada di Kota Ternate, Prov. Maluku Utara.

Akan tetapi dari pihak telapor termasuk Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn notaris yang membuat akte Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01 tertanggal 9 April 2025 di Kota Ternate, yang menjadi obyek penyidikan tidak pernah dimintakan keterangan, dengan alasan yang absurd yakni tidak mengetahui alamat para terlapor. Padahal dalam dokumen copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01 tertanggal 09 April 2025 yang telah dimiliki penyidik, terdapat informasi lengkap alamat para terlapor. Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Ipda Dr. M Alhadi Haq diduga berdusta. Apalagi bukti adanya surat perintah penyelidikan tidak mampu diperlihatkan oleh penyidik.

Dalil penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Ipda Dr. M Alhadi Haq telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dari pihak terlapor menjadi tidak logis apabila ditarik mundur, dari sejak dibuatkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yakni pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025. Dari SPKT naik ke Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri pada hari Senin, tanggal 14 April 2025. Tahap selanjutnya — dari proses administrasi Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri hingga didistribusikan ke Dittipideksus Bareskrim Polri memerlukan waktu 5 (lima) hari. Artinya Kabagops Dittipideksus Bareskrim Polri menerima berkas pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025. Kemudian terdapat fakta proses mindik di Dittipideksus Bareskrim Polri dimulai pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, dan memerlukan waktu anggaplah satu hari, yakni selesai pada hari Selasa tanggal 22 April 2025. Sehingga tidak logis apabila penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Ipda Dr. M Alhadi Haq dalam waktu dua hari dapat merampungkan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang dari pihak pelapor. Termasuk memeriksa 2 (dua) orang di ke Kota Ternate, Prov. Maluku Utara.

Hal yang mencengangkan terungkapnya fakta bahwa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, tanggal 24 April 2025 ternyata dilakukan tanpa memiliki dua alat bukti. Mengingat pasal yang dipersangkakan pidana pemalsuan, untuk menemukan dua alat bukti penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri wajib memeriksa terlebih dahulu: (1) para pihak yang menandatangani akte di notaris, (2) Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn notaris yang membuat akte Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01 tertanggal 09 April 2025.

Namun hal itu tidak dilakukan penyidik. Artinya penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, tanggal 24 April 2025 tanpa memiliki dua alat bukti. Penyidik juga tidak memiliki bukti adanya unsur kerugian dalam pidana pemalsuan yang dipersangkakan ketika menaikkan status ke tahap penyidikan.

Berdasarkan uraian fakta tersebut tergambar dengan amat terang, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, bersama-sama pelapor, dapat diduga telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu dan/atau merekayasa kasus, sebagaimana yang dimaksud Pasal 473 dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meskipun penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya “mencopot” pasal TPPU pada surat panggilan tersangka ke-2. Namun perbuatan pidana yang dilakukan pelapor penyidik dalam membuat persangkaan palsu telah voltooid (terlaksana dengan sempurna). Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dinilai telah memberikan pembantuan kejahatan terhadap pelapor, Christian Jaya merebut tambang nikel PT. ARA dari pemiliknya yang sah.

Leave A Reply

Exit mobile version