Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    16 April, 2026

    Jangan Biarkan Sang Badak Sendirian, Arif Rahman: Lindungi Ujung Kulon

    16 April, 2026

    Data Akurat adalah Nadi Pembangunan, Adde Rosi: Jangan Sampai Salah Langkah

    15 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    Maslam Danur17 April, 20264 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Bintoro berdiri di depan rumahnya yang digembok kurator, Jumat (17/4/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Pemegang saham pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah, melaporkan Tim Kurator ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kepailitan dan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan pailit terhadap Bintoro.

    Bintoro sudah membuat kaporan Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui sudah meminta klarifikasi sejumlah saksi dan segera memeriksa pihak PT Mitrada Selaras dan terlapor.

    ”Saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena Daftar Piutang Tetap (DPT) dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT itu memuat fakta yang tidak benar atau palsu,” ungkap Bintoro, Kamis (16/4/2026).

    Pasal 400 ayat (2) KUHP menyebutkan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    Bintoro menegaskan, dia tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian utang serta tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PT Petro Energy (dalam pailit), perusahaan milik Jimmy Masrin–terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang mengambilalih PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan Bintoro dan The Budi Prawiro.

    Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit.

    Bintoro diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Perkara PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tim kurator terdiri dari Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH diduga memalsukan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy ke dalam DPT.

    Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy dapat masuk ke dalam DPT karena diajukan oleh Terlapor (Fitri Safitri SH) selaku Tim Kurator PT Petro Energy kepada Tim Kurator Bintoro pada proses verifikasi berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang atau Verifikasi tanggal 25 Septembe 2023. Bintoro sudah membantah dan menyatakan tidak memiliki utang kepada PT Petro Energy. “Atas kejadian ini, saya justru mengalami kerugian materil Rp100,6 miliar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bintoro sudah mengadukan kasus tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui telah menerima pengaduan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus kepailitan, di antaranya dari Bintoro dan PT Pilar Putra Mahakam. “Mereka merupakan korban mafia kepailitan, yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas,” ungkapnya.

    Dia menegaskan IPW akan mengawal pengusutan kasus mafia pailit ini karena merusak iklim usaha melalui permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan. Salah satunya, dengan cara mematikan suatu usaha masih dalam keadaan sehat dan solven dengan menggunakan prosedur legal yang sesungguhnya adalah suatu upaya hostile take over.

    Menurut Sugeng, IPW mengendus pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama. Pertama, kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, dengan nilai besar agar bisa menjadi mayoritas.

    Kedua, tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting. Ketiga, voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang.

    Keempat, setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. “Di sinilah modus berlanjut: utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan ‘pembenaran’ seolah-olah piutang tersebut benar adanya,” kata Sugeng.

    Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya. Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang.

    Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengusut mafia kepailitan tersebut. Dia juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto untuk mengusut tuntas kasus kepailitan dengan modus pengajuan utang yang tidak benar.

    Bintoro
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    ARTIKEL 18 Januari, 2025

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Soroti Belanja Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum, Pengamat: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    Recent Post

    Kumpulan Catatan Pembuktian Persidangan Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

    15 April, 2026

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April, 2026

    Dindikbud Kota Serang Sebut Program Unggulan Berjalan Optimal di 2026

    15 April, 2026

    Soroti Belanja Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum, Pengamat: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

    14 April, 2026

    Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

    13 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.