SERANG – DPRD Kota Serang menyoroti dugaan pencemaran limbah di kawasan Sungai Pakupatan, tepatnya di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tengah melakukan pengujian sampel air untuk memastikan tingkat pencemaran di lokasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengaku mengetahui persoalan dugaan pencemaran sungai itu dari pemberitaan media yang menampilkan kondisi air sungai diduga tercemar limbah.
Menurut Muji, DLH Kota Serang telah turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel air sungai yang selanjutnya diuji di laboratorium.
“Kemudian sudah dicek, mungkin hasilnya ini akan keluar minggu-minggu ini dari Pak Farah LH. Kita lihat aja sudah kondisinya, sejauh mana ini parahnya,” kata Muji, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan DPRD Kota Serang mendukung langkah penindakan tegas apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran limbah di Sungai Pakupatan.
Bahkan, Muji meminta pemerintah tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Apabila perlu cabutlah izinnya kalau ditemukan benar adanya pencemaran,” tegasnya.
Selain itu, Muji mengingatkan perusahaan yang berada dekat permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum agar lebih serius dalam pengelolaan limbah industri.
Menurutnya, pengelolaan limbah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang memang dekat dengan pemukiman, masyarakat, atau memang dengan sekolahan, atau tempat-tempat umum agar memang untuk pengelolaan limbah itu dikedepankan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi pidana, perdata hingga pencabutan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.
“Karena memang sudah ada regulasi, ada resiko-resiko yang memang kalau seandainya itu dilakukan pencemaran bisa dipidana, perdata bahkan itu pencabutan daripada izin usaha,” pungkasnya. (ADV)










