Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    17 Juli 2026

    Demo ke Kemendagri, Upaya Pengaruhi Seleksi BUMD?

    17 Juli 2026

    Hari ke-3 KKM 25: Bagikan MBG di Posyandu Anggrek, Dampingi PAUD, Hingga Panen Pare

    17 Juli 2026

    Soft Launching Album ‘Senandung Jawara’, Hits and Green Band Hadirkan Visi Misi Untirta Lewat Lagu

    16 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Sungai Pakupatan Diduga Tercemar, Ketua DPRD Kota Serang Minta Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal

    Sungai Pakupatan Diduga Tercemar, Ketua DPRD Kota Serang Minta Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal

    Bantencorner.com13 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – DPRD Kota Serang menyoroti dugaan pencemaran limbah di kawasan Sungai Pakupatan, tepatnya di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.

    Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tengah melakukan pengujian sampel air untuk memastikan tingkat pencemaran di lokasi tersebut.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengaku mengetahui persoalan dugaan pencemaran sungai itu dari pemberitaan media yang menampilkan kondisi air sungai diduga tercemar limbah.

    Menurut Muji, DLH Kota Serang telah turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel air sungai yang selanjutnya diuji di laboratorium.

    “Kemudian sudah dicek, mungkin hasilnya ini akan keluar minggu-minggu ini dari Pak Farah LH. Kita lihat aja sudah kondisinya, sejauh mana ini parahnya,” kata Muji, Selasa (12/5/2026).

    Ia menegaskan DPRD Kota Serang mendukung langkah penindakan tegas apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran limbah di Sungai Pakupatan.

    Bahkan, Muji meminta pemerintah tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

    “Apabila perlu cabutlah izinnya kalau ditemukan benar adanya pencemaran,” tegasnya.

    Selain itu, Muji mengingatkan perusahaan yang berada dekat permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum agar lebih serius dalam pengelolaan limbah industri.

    Menurutnya, pengelolaan limbah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

    “Jadi perusahaan-perusahaan yang memang dekat dengan pemukiman, masyarakat, atau memang dengan sekolahan, atau tempat-tempat umum agar memang untuk pengelolaan limbah itu dikedepankan,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi pidana, perdata hingga pencabutan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.

    “Karena memang sudah ada regulasi, ada resiko-resiko yang memang kalau seandainya itu dilakukan pencemaran bisa dipidana, perdata bahkan itu pencabutan daripada izin usaha,” pungkasnya. (ADV)

    DLHK DPRD Kota Serang Limbah Lingkungan Muji Rohman Pencemaran Sungai
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumurbandung Lebak

    KAMPUS 13 Juli 2026

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    Terima Mahasiswa KKM, Camat Cikulur Ajak Bangun Sinergi untuk Pemberdayaan Masyarakat

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    Recent Post

    Jalin Kedekatan dengan Warga, KKM 78 UNIBA Silaturahmi ke Desa Sumurbandung

    16 Juli 2026

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    16 Juli 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    16 Juli 2026

    KOSMAK Kirim Surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Desak Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    16 Juli 2026

    Bank Banten Peduli Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

    15 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.