SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) melakukan razia tempat hiburan malam, Minggu (17/5/2026).

Dalam razia tersebut Muji Rohman didampingi Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman beserta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Muji yang mengenakan jaket dan topi warna putih datang bersama rombongan sekira pukul 1.00 WIB ke Caffe’in Boulevard di sekitar Pakupatan, Kota Serang.

Politikus Partai Golkar itu langsung memeriksa ruangan atau room karaoke satu per satu. Di lokasi tersebut terpantau muda-mudi tengah asyik karaoke ditemani perempuan dan minuman keras.

Sejumlah pria dan wanita langsung dilakukan pendataan oleh petugas. Tak hanya itu, sejumlah minuman miras dari berbagai merek turut diamankan.

Muji mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait peredaran miras dan penyalahgunaan perizinan, serta mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.

Aduan tersebut ia sampaikan ke Wali Kota Serang. Kemudian orang nomor satu di daerah dengan julukan Kota Madani memerintahkan dinas terkait untuk menindak.

“Aduan dari masyarakat saya sampaikan ke Pak Budi Rustandi, beliau memerintahkan dinas terkait bertindak. Makanya kami malam ini langsung terjun ke lokasi,” kata Muji saat ditemui di lokasi.

Dari kegiatan malam ini, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah miras dan wanita penghibur malam. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyegelan.

“Malam ini kita segel, kami juga akan mencabut izin usaha karena tidak sesuai dengan peruntukan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan karyawan dan pengelola usaha lantaran tidak kooperatif saat dilakukan interogasi.

“Kita amankan pengelolaannya karena tidak mau memberitahukan asal miras yang ada di lokasi,” ucapnya. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version