BANTENCORNER.COM – Demokrasi di lingkungan kampus Universitas Bina Bangsa (UNIBA) tercoreng menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) Tahun 2026. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) menjadi sorotan tajam dan menuai kecaman keras dari kalangan mahasiswa setelah dinilai menjalankan proses verifikasi administrasi dengan cara yang tidak sesuai aturan, sepihak, dan berpotensi berpihak pada kepentingan tertentu. Polemik ini bermula saat pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Dzikra Pratama dan Rama Ilham Ramadhan, dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.

Berdasarkan berita acara pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) UNIBA, pasangan calon tersebut digugurkan karena sejumlah surat rekomendasi yang mereka miliki dianggap tidak sah. Alasan yang dikemukakan adalah adanya indikasi “dukungan ganda” yang berasal dari organisasi kemahasiswaan yang sama, yakni antara surat pengusung dan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Himpunan Mahasiswa Komputer (HIMAKOM) serta Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI).

Keputusan tersebut memicu pertanyaan besar dan ketidakpuasan di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Pelaksana KPUM (PKPUM) Bab V Pasal 8 poin 8, dijelaskan bahwa pasangan calon wajib melampirkan minimal 10 surat rekomendasi dari organisasi intra kampus. Di dalam pasal tersebut tidak tertulis satu pun larangan yang menyatakan surat pengusung dan surat rekomendasi tidak boleh berasal dari organisasi yang sama.

Ketentuan lain yang tertuang dalam PKPUM Bab V Pasal 8 poin 7 justru menegaskan kewajiban setiap calon untuk memiliki surat pengusung yang dikeluarkan oleh organisasi intra kampus tempat calon berasal. Hal ini dipertegas kembali dalam PKPUM Bab V Pasal 9 poin 5 yang menyatakan pengalaman organisasi calon dibuktikan melalui surat rekomendasi dari organisasi asal. Aturan ini menegaskan bahwa dukungan administrasi yang diperoleh Dzikra Pratama dari HIMAKOM dan Rama Ilham Ramadhan dari HIMASI merupakan pemenuhan syarat yang sah dan wajib ada, bukan pelanggaran.

Tafsir aturan yang diterapkan KPUM UNIBA dinilai menyimpang dari ketentuan tertulis yang berlaku. Penerapan penafsiran sepihak ini dianggap merugikan hak politik peserta pencalonan serta mencederai prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Persoalan kian pelik lantaran KPUM UNIBA juga dianggap mengabaikan mekanisme perbaikan administrasi yang telah diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Pemira Bab X Pasal 59 poin 8, peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat berhak mendapatkan surat penolakan resmi yang memuat alasan ketidaksahan, serta diberikan waktu perbaikan paling lama 1 kali 24 jam. Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, pasangan calon tidak pernah menerima surat resmi terkait hal itu dari pihak penyelenggara. Ketidakhadiran dokumen dan peluang perbaikan ini memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan tahapan pemilihan.

Esa Fajriansyah, Koordinator Umum Solidaritas Mahasiswa UNIBA (SMU), menyatakan sikap tegas terkait peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan persoalan mendasar terkait moralitas demokrasi kampus. Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyelenggara merusak kepercayaan seluruh mahasiswa terhadap proses demokrasi yang berjalan di kampus.

“Ketika aturan mulai dimainkan dengan tafsir sepihak, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi itu sendiri. KPUM seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru menjadi sumber polemik dan ketidakpercayaan publik kampus,” ujar Esa pada tim Bantencorner pada Senin, 15 Mei 2026.

Ia juga menegaskan bahwa gerakan yang dipimpinnya tidak sedang menuntut hak istimewa, melainkan menuntut pelaksanaan aturan yang berlaku secara konsisten dan adil. Segala bentuk penyimpangan serta ketidaktembusapandalan dalam penyelenggaraan Pemira 2026 tidak akan diterima oleh mahasiswa.

“Kami tidak sedang meminta privilese. Kami hanya menuntut hak demokrasi mahasiswa dijalankan sesuai aturan. Jangan jadikan Pemira sebagai panggung kepentingan segelintir pihak yang mencederai nilai-nilai demokrasi kampus,” tangkasnya.

Merespons rangkaian kejadian ini, SMU merilis lima poin tuntutan resmi yang disampaikan kepada pihak terkait. Pertama, organisasi mahasiswa ini mendesak pemberian sanksi tegas kepada KPUM UNIBA atas dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi. Kedua, seluruh tahapan Pemira selanjutnya harus dijalankan berlandaskan asas demokrasi, transparansi, keadilan, serta aturan yang tertuang dalam UU Pemira maupun PKPUM.

Ketiga, SMU menuntut pencopotan Ketua KPUM UNIBA dengan alasan kegagalan menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Keempat, dibutuhkan sidang terbuka untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses berlangsung. Terakhir, dilakukan investigasi mendalam yang independen dan transparan untuk menelusuri dugaan adanya unsur intimidasi maupun campur tangan pihak tertentu yang mengganggu jalannya proses demokrasi tersebut.

Mahasiswa menegaskan sikap kritis mereka atas proses yang berjalan. Proses pemilihan yang tidak berlandaskan aturan sejak awal akan melahirkan kekuasaan yang tidak memiliki legitimasi. Demokrasi kampus yang berfungsi sebagai ruang pembelajaran politik dan keadilan kini berada di ujung tanduk, dan mahasiswa berjanji untuk terus melawan segala bentuk tindakan yang mengkhianati suara dan aspirasi mahasiswa.**

Leave A Reply

Exit mobile version