Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    12 Juni 2026

    Mangkir Panggilan KPK, Ainun Naim Diduga Terkait Penyerobotan Yayasan Trisakti

    12 Juni 2026

    Antisipasi Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Serang Tegaskan Siap Awasi Pelaksanaan SPMB 2026

    11 Juni 2026

    Cetak Generasi Qurani, SDIT Irsyadul ‘Ibad 2 Gelar Haflah Akhirussanah Angkatan V

    11 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Roy Goozly12 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri | Dok. Roy - Bantencorner.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola sekolah swasta yang berada di Ibukota Provinsi Banten.
    ‎
    ‎Ia menegaskan kewajiban mematuhi aturan pendidikan nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dengan ancaman pencabutan izin operasional bagi yang melanggar.
    ‎
    ‎Menurut Nuri, sekolah swasta harus sepenuhnya mengikuti kebijakan pendidikan nasional, termasuk penerapan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, serta pendekatan pembelajaran mendalam.
    ‎
    ‎Selain itu, lembaga pendidikan swasta juga diharapkan selaras dengan program unggulan maupun visi Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, yakni Serang Cerdas.
    ‎
    ‎Poin yang paling ditekankan adalah komitmen kebangsaan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah swasta yang mengabaikan kewajiban rutin, seperti pelaksanaan upacara bendera, dengan alasan apapun.
    ‎
    ‎Tuduhan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip lembaga tidak dapat diterima.
    ‎
    ‎”Sekolah harus tunduk pada prinsip kebangsaan. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan perintah regulasi dan undang-undang ini, maka kita pastikan akan mencabut IJOPK nya (Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” tegas Nuri kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
    ‎
    ‎”Apalagi misalkan sekolah-sekolah yang tidak memasang bendera Merah Putih, tidak melaksanakan upacara bendera, memasang foto Presiden RI Prabowo Subianto dan gambar Pancasila. Kita akan sidak kepada sekolah-sekolah swasta yang mengingkari komitmen kebangsaan. Ini warning neh,” sambungnya.
    ‎
    ‎Nuri juga mengimbau sekolah swasta agar setiap ruang kelas dilengkapi dengan gambar Pancasila, tempat pelaksanaan upacara dipasang bendera negara, serta lingkungan sekolah menampilkan materi sejarah dan jasa pahlawan bangsa. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan berakar kuat pada identitas dan jati diri bangsa.
    ‎
    ‎”Jadi jangan salahkan nanti karena ini sifatnya terbuka untuk dikonsumsi publik dan ini dipastikan nyebar. Ini warning kepada sekolah-sekolah swasta. Jika tidak, kita akan berlaku adil juga kepada mereka-mereka yang mengurangi komitmen kebangsaan itu sendiri,” tandasnya.

    Bendera Merah Putih Dindikbud Komitmen Kebangsaan Pancasila Pendidikan Sekolah Swasta
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Recent Post

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    11 Juni 2026

    JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bangun Ekosistem Digital Berbasis Utilitas dan Ekonomi Riil untuk Indonesia

    11 Juni 2026

    Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

    10 Juni 2026

    Adde Rosi: Kolaborasi Lintas Partai Kunci Perkuat Peran Perempuan di Parlemen

    10 Juni 2026

    GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Ciputat Timur

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.