Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Hari Anak Nasional, Puluhan Ribu Siswa di Kabupaten Serang Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama

    28 Juli 2026

    Pengadilan Mulai Periksa Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gas Portable

    28 Juli 2026

    Wali Kota Sachrudin: MTQ Wadah Penting Bangun Generasi Qur’ani Tangerang

    28 Juli 2026

    Imbas Dilaporkan, Camat Curug Kota Serang Tetapkan Status Quo Karang Taruna, Minta Semua Pihak Hormati Proses Mediasi

    27 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Roy Goozly12 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri | Dok. Roy - Bantencorner.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola sekolah swasta yang berada di Ibukota Provinsi Banten.
    ‎
    ‎Ia menegaskan kewajiban mematuhi aturan pendidikan nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dengan ancaman pencabutan izin operasional bagi yang melanggar.
    ‎
    ‎Menurut Nuri, sekolah swasta harus sepenuhnya mengikuti kebijakan pendidikan nasional, termasuk penerapan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, serta pendekatan pembelajaran mendalam.
    ‎
    ‎Selain itu, lembaga pendidikan swasta juga diharapkan selaras dengan program unggulan maupun visi Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, yakni Serang Cerdas.
    ‎
    ‎Poin yang paling ditekankan adalah komitmen kebangsaan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah swasta yang mengabaikan kewajiban rutin, seperti pelaksanaan upacara bendera, dengan alasan apapun.
    ‎
    ‎Tuduhan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip lembaga tidak dapat diterima.
    ‎
    ‎”Sekolah harus tunduk pada prinsip kebangsaan. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan perintah regulasi dan undang-undang ini, maka kita pastikan akan mencabut IJOPK nya (Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” tegas Nuri kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
    ‎
    ‎”Apalagi misalkan sekolah-sekolah yang tidak memasang bendera Merah Putih, tidak melaksanakan upacara bendera, memasang foto Presiden RI Prabowo Subianto dan gambar Pancasila. Kita akan sidak kepada sekolah-sekolah swasta yang mengingkari komitmen kebangsaan. Ini warning neh,” sambungnya.
    ‎
    ‎Nuri juga mengimbau sekolah swasta agar setiap ruang kelas dilengkapi dengan gambar Pancasila, tempat pelaksanaan upacara dipasang bendera negara, serta lingkungan sekolah menampilkan materi sejarah dan jasa pahlawan bangsa. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan berakar kuat pada identitas dan jati diri bangsa.
    ‎
    ‎”Jadi jangan salahkan nanti karena ini sifatnya terbuka untuk dikonsumsi publik dan ini dipastikan nyebar. Ini warning kepada sekolah-sekolah swasta. Jika tidak, kita akan berlaku adil juga kepada mereka-mereka yang mengurangi komitmen kebangsaan itu sendiri,” tandasnya.

    Bendera Merah Putih Dindikbud Komitmen Kebangsaan Pancasila Pendidikan Sekolah Swasta
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Rendi Aditya GP Kembali Pimpin ESI Kabupaten Serang, Bidik Pertahankan Juara Umum Esport di Porpov 2026

    NEWS 25 Juli 2026

    Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Ajak Siswa SDN 1 Sukadaya Kenali Permainan Tradisional

    Perkuat Sinergi Pendidikan, KKM 19 Gelar Kunjungan Perdana dan Pengajuan Izin Mengajar di SDN Beberan 2

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    KKM  78Uniba Sumurbandung Gelar Kegiatan Calistung Rutin untuk Tingkatkan Kemampuan Dasar Anak

    Recent Post

    Generasi Cerdas Finansial Dimulai dari Bangku SD! KKM UNIBA Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan di SDN Domas 1 dan MI Misbahul Mubtadi’in

    27 Juli 2026

    27 Juli 2026

    Mahasiswa KKM Kelompok 78 Sumurbandung Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Korcam Cikulur

    27 Juli 2026

    Korupsi Dana Porang Sidrap: Dana Rp26 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga Pejabat

    27 Juli 2026

    Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Rangkaian Kegiatan di Desa Singamerta

    26 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.