BANTENCORNER.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola sekolah swasta yang berada di Ibukota Provinsi Banten.
Ia menegaskan kewajiban mematuhi aturan pendidikan nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dengan ancaman pencabutan izin operasional bagi yang melanggar.
Menurut Nuri, sekolah swasta harus sepenuhnya mengikuti kebijakan pendidikan nasional, termasuk penerapan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, serta pendekatan pembelajaran mendalam.
Selain itu, lembaga pendidikan swasta juga diharapkan selaras dengan program unggulan maupun visi Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, yakni Serang Cerdas.
Poin yang paling ditekankan adalah komitmen kebangsaan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah swasta yang mengabaikan kewajiban rutin, seperti pelaksanaan upacara bendera, dengan alasan apapun.
Tuduhan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip lembaga tidak dapat diterima.
”Sekolah harus tunduk pada prinsip kebangsaan. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan perintah regulasi dan undang-undang ini, maka kita pastikan akan mencabut IJOPK nya (Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” tegas Nuri kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
”Apalagi misalkan sekolah-sekolah yang tidak memasang bendera Merah Putih, tidak melaksanakan upacara bendera, memasang foto Presiden RI Prabowo Subianto dan gambar Pancasila. Kita akan sidak kepada sekolah-sekolah swasta yang mengingkari komitmen kebangsaan. Ini warning neh,” sambungnya.
Nuri juga mengimbau sekolah swasta agar setiap ruang kelas dilengkapi dengan gambar Pancasila, tempat pelaksanaan upacara dipasang bendera negara, serta lingkungan sekolah menampilkan materi sejarah dan jasa pahlawan bangsa. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan berakar kuat pada identitas dan jati diri bangsa.
”Jadi jangan salahkan nanti karena ini sifatnya terbuka untuk dikonsumsi publik dan ini dipastikan nyebar. Ini warning kepada sekolah-sekolah swasta. Jika tidak, kita akan berlaku adil juga kepada mereka-mereka yang mengurangi komitmen kebangsaan itu sendiri,” tandasnya.
Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila
- Kontak
Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen
- red.bantencorner@gmail.com
- +62 857-1947-9969
- News
- Politik
- Parlemen
- Hukrim
- Regional
- Feature
- News
- Perspektif
- Figure
- Info Loker
- Kolom
- Jadi Kolumnis
- Kirim Opini
- S&K
- FAQ
- Kolaborasi
- Media Partner
- Sponsorship
- Iklan & Adv
- Iklan Baris
