Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Rizki Mubarok16 Juni 20263 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Cilegon, PMII Cabang Cilegon berperan aktif dalam mengawal proses ini agar menjadi manifestasi keadilan pendidikan di Kota Cilegon. Ketaatan terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301 Tahun 2026 adalah harga mutlak untuk menjaga marwah pendidikan dari segala bentuk intervensi.

    ​Berkaca pada realitas SPMB tahun 2025, kita menjumpai titik nadir yang harus segera dibenahi. Data menunjukkan krisis daya tampung yang akut, di mana dari 4.397 pendaftar jenjang SMP Negeri, sebanyak 1.129 anak harus tersingkir akibat keterbatasan kuota. Fenomena ini paling kentara terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit pada jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK di Kota Cilegon, yang selama ini menjadi episentrum praktik intervensi dan ketimpangan kuota.

    Kondisi ini diperparah dengan sengketa zonasi yang tidak akurat, di mana warga lokal dengan jarak 470 meter dari sekolah justru terdepak oleh sistem, serta skandal intervensi ‘memo titipan’ oknum pejabat yang sempat viral hingga ke tingkat kementerian. Catatan kelam tersebut tidak boleh terulang. PMII menegaskan bahwa kepercayaan publik sangatlah rapuh jika tidak dijaga dengan transparansi dan integritas, maka setiap proses penerimaan akan terus dibayangi prasangka buruk masyarakat.

    ​Terkait langkah strategis ke depan, Akhmad Fauzi, selaku Ketua Cabang PMII Kota Cilegon, menegaskan Permendikdasmen No.3/2025 acuan utama. Ia desak Dindikbud & Inspektorat awasi ketat sekolah favorit, cegah ‘titip bangku’ dan pelanggaran zonasi agar keadilan terjaga.

    ​”Kami memandang bahwa regulasi nasional, melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, adalah fondasi yang harus kita tegakkan bersama dengan penuh rasa hormat. Dalam hal ini, Kami mendesak Dindikbud Kota Cilegon untuk mengoptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem. Kami meminta Dindikbud dan Inspektorat untuk memberikan perhatian khusus pada sekolah-sekolah favorit di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK. Praktik ‘titip bangku’ dan pelanggaran zonasi selama ini cenderung terpusat di sana, dan kami tidak akan membiarkan sekolah-sekolah unggulan dikelola dengan cara-cara kotor yang mencederai prinsip keadilan bagi siswa dari keluarga biasa,” tegasnya.

    ​Lebih lanjut, Akhmad Fauzi mendesak penguatan pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal:Lebih lanjut, Akhmad Fauzi mendesak penguatan pengawasan berlapis. Ia menuntut Inspektorat Daerah audit internal seluruh tahapan SPMB, serta meminta Ombudsman RI Banten memantau potensi maladministrasi agar prosedur berjalan benar.

    ​”Langkah pembersihan harus dilakukan dari dalam dan diawasi dari luar. Kami menuntut Inspektorat Daerah Kota Cilegon sebagai APIP untuk melakukan audit internal dan pengawasan melekat pada setiap tahapan SPMB di seluruh jenjang pendidikan guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur di internal birokrasi. Di sisi lain, keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan Banten sangat kami harapkan untuk memonitor potensi maladministrasi dan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan.”

    ​Terkait penindakan pelanggaran, Fauzi sebut peran Polres Cilegon cegah pungli, Kejaksaan tindak ‘titip bangku’. Sinergi ini peringatan tegas, transparansi hak mutlak anak didik.

    ​”Dukungan Polres Cilegon sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap intimidasi maupun pungutan liar, sementara Kejaksaan Negeri Cilegon harus maksimal dalam menindak potensi skandal ‘titip bangku’ yang melibatkan oknum pejabat. Sinergi empat pilar pengawasan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun untuk tidak ‘bermain api’. Sistem yang transparan adalah hak mutlak anak didik yang wajib dijaga tanpa kompromi,” tutup Fauzi.

    ​PMII Cabang Cilegon akan terus menjadi mitra kritis dalam mengawal proses ini dan membuka diri bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan di lapangan. Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak layak dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek apa pun. Mari kita kawal bersama dengan semangat membangun Cilegon yang lebih baik.***

    Cilegon PMII SPMB
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Uniba Hadirkan Pendampingan Literasi untuk Tingkatkan Kemampuan Membaca Siswa SD

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.