Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    10 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    10 Juli 2026

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Raperda Wawasan Kebangsaan Kota Serang Dikebut, Pansus Bakal Studi Banding ke Sejumlah Daerah

    Raperda Wawasan Kebangsaan Kota Serang Dikebut, Pansus Bakal Studi Banding ke Sejumlah Daerah

    Bantencorner.com17 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Pansus DPRD Kota Serang, Edi Irianto
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

    Sebagai langkah awal, Pansus berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

    Studi banding tersebut dilakukan untuk memperkaya materi pembahasan sekaligus mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Wawasan Kebangsaan yang dinilai berhasil diterapkan di berbagai daerah.

    Ketua Pansus DPRD Kota Serang, Edi Irianto, mengatakan kunjungan kerja menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    “Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah studi banding dengan kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah memiliki perda tentang wawasan kebangsaan,” kata Edi Irianto, Selasa (16/6/2026).

    Menurutnya, hasil studi banding nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam menyusun substansi Raperda Wawasan Kebangsaan Kota Serang.

    Pansus ingin memastikan setiap pasal yang disusun benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara optimal.

    Selain menyerap praktik terbaik dari daerah lain, Pansus juga akan memetakan berbagai poin penting yang dapat disesuaikan dengan karakteristik Kota Serang.

    Saat ditanya mengenai daerah tujuan, Edi mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat masuk dalam daftar prioritas kunjungan, di antaranya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.

    “Ada beberapa daerah di Indonesia, di antaranya dari Jawa Barat, kita bisa ke Bogor, bisa ke Purwakarta,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan penentuan lokasi studi banding belum bersifat final.

    Pansus masih akan melakukan kajian terhadap daerah-daerah yang telah memiliki Perda Wawasan Kebangsaan dengan implementasi yang dinilai efektif.

    “Nanti kita lihat dulu, kita telaah dulu kira-kira perda yang sejenis tentang wawasan kebangsaan ini yang sudah ada di mana,” jelasnya.

    Edi menambahkan, DPRD Kota Serang memberikan waktu maksimal selama satu tahun kepada Pansus untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari studi banding, pendalaman materi, penyusunan naskah, hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah.

    Meski memiliki waktu hingga 12 bulan, Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Serang dapat diselesaikan lebih cepat agar segera menjadi dasar hukum dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

    “Mudah-mudahan secepatnya. Yang jelas kita diberikan waktu selama satu tahun atau 12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya,” pungkas Edi. (ADV)

    DPRD Kota Serang Pansus DPRD Kota Serang Raperda Pancasila
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.