Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Anak Buah Prabowo Ajak Pemuda Terus Mengabdi

    21 Agustus 2026

    Program CKG Diklaim Tembus 5,9 Juta Warga

    21 Agustus 2026

    Andra Soni Pamer Capaian Pembangunan di Depan WH Cs

    21 Agustus 2026

    Bukan Karena Pejabat Tapi Karena Rakyat, Orok Menes Apresiasi Semangat Mekarsari

    20 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Muhamad Rizki19 Juni 20261 Min Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon beserta jajaran dinas teknis menerima audiensi dari sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara, di aula rapat kantor Biro Hukum Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat 19 Juni 2026.

    “Ada beberapa elemen tadi yang hadir dan mereka meminta penjelasan dari kami terkait dengan hasil putusan kasasi situ Ranca Gede Jakung. Kita jelaskan prosesnya mulai dari PTUN Serang, kemudian banding di Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Furkon usai audiensi.

    Menurutnya, secara hukum Situ Rancagede kini resmi menjadi aset Pemprov Banten. Dia bilang, akan mengakomodir aspirasi percepatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Situ Rancagede Jakung untuk dimanfaatkan sebagai aset daerah.

    “Namun bagaimanapun ini harus hati-hati, kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah kedepan yang akan kami lakukan,” katanya.

    Furkon mengakui, pihaknya saat ini tengah mengkaji skenario atau opsi terbaik yang bisa dilakukan bersama dinas teknis.

    “Kita sudah meminta kepada dinas teknis untuk melakukan itu dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” tandasnya.

     

    Biro Hukum Situ Rancagede Jakung
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Semarak Kemerdekaan, Warga Kampung Risah Tumpah Ruah

    NEWS 18 Agustus 2026

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KKM Kelompok 30 UNIBA Gelar Seminar PHBS di MA Al-Khairiyah Pontang 

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Membangun Literasi di Pesisir, KKM UNIBA dan FTBM Serang Gelar Penguatan Peran TBM

    Recent Post

    Semarak Kemerdekaan, KKM 78 Sumurbandung Ajak Warga Seru-seruan Lewat Beragam Lomba

    20 Agustus 2026

    Dari Hutan ke Ekonomi Berkelanjutan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya SVLK

    20 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Buat X-Banner Pelayanan Desa dan Panduan Website di Sukadaya

    20 Agustus 2026

    LPPM Lakukan Monitoring dan Evaluasi KKM Kecamatan Cikulur di Posko Kelompok 78 Sumurbandung

    20 Agustus 2026

    Semangat Kemerdekaan, KKM UNIBA Kelompok 78 dan Karang Taruna Gelar Piala Kemerdekaan

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.