BANTENCORNER.COM – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Serang menggelar doa bersama dan deklarasi “Melayani SPMB dengan Hati Tanpa Gratifikasi” di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, para kepala sekolah SD dan SMP negeri, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan doa bersama dan deklarasi tersebut merupakan ikhtiar bersama setelah seluruh persiapan teknis pelaksanaan SPMB selesai disusun. Menurutnya, kegiatan ini menjadi penguat komitmen seluruh pihak dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“SPMB akan dimulai pada 29 Juni hingga 2 Juli. Kita memohon kepada Allah SWT agar seluruh proses berjalan lancar, aman, dan membawa keberkahan bagi dunia pendidikan di Kota Serang,” ujar Ahmad Nuri.
Ia menjelaskan, deklarasi yang diikuti para kepala sekolah merupakan bentuk komitmen moral untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa gratifikasi maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Sebanyak 29 kepala SMP negeri dan sekitar 75 kepala SD negeri turut menyatakan komitmennya. Ahmad Nuri menegaskan, seluruh penyelenggara SPMB harus menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang juga membuka layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran maupun membantu masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga bagi yang mengalami kesulitan saat mendaftar akan kami berikan pendampingan dan asistensi,” katanya.
Ahmad Nuri juga mengajak seluruh insan pers untuk ikut mengawal jalannya SPMB. Menurutnya, pengawasan dari media dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penerimaan murid baru.
Ia menegaskan, seluruh kepala sekolah dan operator sekolah telah diberikan arahan agar tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun menerima intervensi dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai proses SPMB.
Apabila ditemukan pelanggaran, kata Ahmad Nuri, Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan praktik gratifikasi.
Melalui doa bersama dan deklarasi tersebut, Ahmad Nuri berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Serang dapat berlangsung jujur, adil, transparan, serta menjadi contoh penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru yang berintegritas di tingkat nasional.
