Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Soroti Proyek Pabrik AMDK di Curug, Minta Pemkot Serang Pastikan Legalitas dan Kontribusi PAD

    DPRD Soroti Proyek Pabrik AMDK di Curug, Minta Pemkot Serang Pastikan Legalitas dan Kontribusi PAD

    Bantencorner.com19 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Keberadaan pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
    ‎
    ‎DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta legalitas operasional pabrik yang berada di Lingkungan Cideheng, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
    ‎
    ‎Pabrik AMDK itu merupakan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dengan PT Michigan Quality Water.
    ‎
    ‎Selain memproduksi air minum kemasan, fasilitas tersebut juga dirancang untuk melayani penjualan air curah dan jasa steam dengan memanfaatkan sumber mata air dari wilayah Kabupaten Serang.
    ‎
    ‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan masuknya investasi ke wilayah Kota Serang.
    ‎
    ‎Namun, setiap kegiatan usaha yang berdiri di wilayah administratif Kota Serang harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi daerah.
    ‎
    ‎”Kalau memang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kota Serang, tentu tidak masalah. Namun, karena wilayah operasinya berada di Kota Serang, harus ada pembahasan konkret mengenai royalti yang nantinya masuk sebagai PAD Kota Serang,” kata Muji, Minggu (19/7/2026).
    ‎
    ‎Muji menyampaikan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh aspek administrasi dan perizinan proyek tersebut telah sesuai aturan.
    ‎
    ‎DPRD Kota Serang berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan untuk melihat progres sekaligus mengecek kelengkapan izin operasional.
    ‎
    ‎Selain melakukan peninjauan lapangan, DPRD Kota Serang juga akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Asisten Daerah (Asda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna membahas keberadaan proyek tersebut.
    ‎
    ‎Muji juga menyoroti keterlibatan Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dalam proyek yang berlokasi di wilayah Kota Serang.
    ‎
    ‎Ia menyebut Kota Serang sebenarnya memiliki Perumda Tirta Madani yang juga memiliki kapasitas untuk mengelola sektor penyediaan air.
    ‎
    ‎Meski demikian, ia menegaskan persoalan utama bukan terkait pihak pengelola, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Serang.
    ‎
    ‎”Harus ada hitung-hitungan royalti yang jelas. Daerah yang menjadi lokasi kegiatan harus mendapatkan manfaat finansial guna menambah PAD. Skema ini akan segera kami bahas bersama pemerintah daerah,” tegas Muji. (adv)

    Muji Rohman PAD PDAM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.