Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalan Dulu Kubangan Kerbau, Kini Mulus: Arif Rahman Resmikan Akses Harapan Warga Tambakbaya

    2 Agustus 2026

    Dari Kelas untuk Masa Depan: KKM 19 Beberan Dampingi Proses Belajar Mengajar di SD Negeri Beberan 2

    2 Agustus 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Voli Putra Piala Karang Taruna Antar Rt Se-Desa Talok Resmi Dimulai

    2 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    2 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Bantencorner.com20 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Keberadaan pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
    ‎
    ‎DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta legalitas operasional pabrik yang berada di Lingkungan Cideheng, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
    ‎
    ‎Pabrik AMDK itu merupakan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dengan PT Michigan Quality Water.
    ‎
    ‎Selain memproduksi air minum kemasan, fasilitas tersebut juga dirancang untuk melayani penjualan air curah dan jasa steam dengan memanfaatkan sumber mata air dari wilayah Kabupaten Serang.
    ‎
    ‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan masuknya investasi ke wilayah Kota Serang.
    ‎
    ‎Namun, setiap kegiatan usaha yang berdiri di wilayah administratif Kota Serang harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi daerah.
    ‎
    ‎”Kalau memang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kota Serang, tentu tidak masalah. Namun, karena wilayah operasinya berada di Kota Serang, harus ada pembahasan konkret mengenai royalti yang nantinya masuk sebagai PAD Kota Serang,” kata Muji, Senin (20/7/2026).
    ‎
    ‎Muji menyampaikan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh aspek administrasi dan perizinan proyek tersebut telah sesuai aturan.
    ‎
    ‎DPRD Kota Serang berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan untuk melihat progres sekaligus mengecek kelengkapan izin operasional.
    ‎
    ‎Selain melakukan peninjauan lapangan, DPRD Kota Serang juga akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Asisten Daerah (Asda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna membahas keberadaan proyek tersebut.
    ‎
    ‎Muji juga menyoroti keterlibatan Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dalam proyek yang berlokasi di wilayah Kota Serang.
    ‎
    ‎Ia menyebut Kota Serang sebenarnya memiliki Perumda Tirta Madani yang juga memiliki kapasitas untuk mengelola sektor penyediaan air.
    ‎
    ‎Meski demikian, ia menegaskan persoalan utama bukan terkait pihak pengelola, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Serang.
    ‎
    ‎”Harus ada hitung-hitungan royalti yang jelas. Daerah yang menjadi lokasi kegiatan harus mendapatkan manfaat finansial guna menambah PAD. Skema ini akan segera kami bahas bersama pemerintah daerah,” tegas Muji.

    DPRD Kota Serang Muji Rohman
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Mahasiswa KKM UNIBA 78 Sumurbandung Perkuat Pelayanan Administrasi Melalui Pendampingan Register KTP

    Raperda Kepariwisataan Kota Serang Dibahas, Golkar Minta Larangan Bar dan Diskotik Dipertegas

    Pengadilan Mulai Periksa Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gas Portable

    Recent Post

    KKM 45 Uniba Tingkatkan Produktivitas UMKM Keripik melalui Pengembangan Alat Pemotong Manual

    2 Agustus 2026

    RAPIMDA I PD KAMMI Serang Jadi Momentum Perkuat Sinergi Gerakan dan Evaluasi Organisasi

    2 Agustus 2026

    Kacau, Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak Diduga Cacat, Musa Weliansyah Desak Kejati Banten Usut

    1 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA  Sumurbandung Dukung Pelayanan Publik melalui Pendampingan Administrasi Pembuatan SKTM

    1 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Publik Melalui Pendampingan Administrasi Surat Keterangan Usaha

    1 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.