Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    Bantencorner.com25 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Curug Kota Serang menuai keberatan setelah sejumlah pihak melayangkan pengaduan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna. Pengaduan tersebut memuat dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi, transparansi, serta tata kelola organisasi.

    Merujuk pada dokumen pengaduan, Temu Karya diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 014/UND/KT-CURUG/VIII/2026 yang menetapkan pelaksanaan kegiatan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Gedung Serba Guna Denna Kiara. Pemilihan lokasi menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena dinilai memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu atau berada di ruang privat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut dianggap tidak mencerminkan netralitas forum organisasi yang seharusnya dapat diterima oleh seluruh peserta dan pemilik hak suara dari setiap kelurahan di Kecamatan Curug.

    Selain itu, pengadu juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan persiapan Temu Karya. Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug, Tb. Miftah Farid, disebut tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses penyelenggaraan. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan etika organisasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan forum Karang Taruna.

    Persoalan lain yang juga turut disoroti berkaitan dengan tahapan administratif, terutama proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua. Pengadu menilai tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel sehingga memunculkan keraguan terhadap integritas proses pemilihan.

    Berbagai persoalan itu disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota Karang Taruna Kec. Curug. Para pengadu khawatir proses yang berlangsung dapat menghilangkan prinsip keadilan dan transparansi serta berdampak pada legitimasi hasil Temu Karya.

    Peserta Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Yogi Fahqi Bahrulalam, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan forum tersebut.

    “Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib serta cacat formil dalam proses penjaringan dan penetapan peserta suara sah pada Temu Karya ini. Banyak hak suara dari pengurus tingkat basis yang sengaja diabaikan atau tidak diundang demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Jika aturan main dasar organisasi saja dilanggar, maka hasil dari forum ini tidak sah dan mencederai marwah Karang Taruna,” ujar Yogi melaui pesan WhatsApp.

    Menurut Yogi, penyelenggaraan Temu Karya yang dinilai sarat rekayasa aturan maupun upaya pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi internal organisasi.

    “Penyelenggaraan Temu Karya yang sarat akan rekayasa aturan atau pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran demokrasi internal. Pelanggaran administrasi dan prosedur persidangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berujung pada gugatan legitimasi kepengurusan baru di kemudian hari,” katanya.

    Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta Pengurus Nasional Karang Taruna segera melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug. Mereka juga meminta penyelenggara dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta mempertimbangkan penundaan maupun pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan, pihak penyelenggara membantah adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Temu Karya. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.

    “Proses dari mulai tahapan sampai kepada pelaksanaan sudah dilalui secara demokratis dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah. Untuk peserta yang hadir dari masing-masing kelurahan sudah memenuhi kriteria sebagai pemilik suara yang sah,” kata Ketua Caretaker Tb. Miftah Farid. ***

    (Berita ini telah mengalami penyuntingan penambahan konfirmasi dari pihak tergugat)

    Cacar Prosedural Karang Taruna Temu Karya Karang Taruna
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    KKM UNIBA 78 Dukung Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Domisili di Desa Sumurbandung

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.