BANTENCORNER – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Curug Kota Serang menuai keberatan setelah sejumlah pihak melayangkan pengaduan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna. Pengaduan tersebut memuat dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi, transparansi, serta tata kelola organisasi.
Merujuk pada dokumen pengaduan, Temu Karya diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 014/UND/KT-CURUG/VIII/2026 yang menetapkan pelaksanaan kegiatan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Gedung Serba Guna Denna Kiara. Pemilihan lokasi menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena dinilai memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu atau berada di ruang privat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut dianggap tidak mencerminkan netralitas forum organisasi yang seharusnya dapat diterima oleh seluruh peserta dan pemilik hak suara dari setiap kelurahan di Kecamatan Curug.
Selain itu, pengadu juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan persiapan Temu Karya. Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug, Tb. Miftah Farid, disebut tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses penyelenggaraan. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan etika organisasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan forum Karang Taruna.
Persoalan lain yang juga turut disoroti berkaitan dengan tahapan administratif, terutama proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua. Pengadu menilai tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel sehingga memunculkan keraguan terhadap integritas proses pemilihan.
Berbagai persoalan itu disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota Karang Taruna Kec. Curug. Para pengadu khawatir proses yang berlangsung dapat menghilangkan prinsip keadilan dan transparansi serta berdampak pada legitimasi hasil Temu Karya.

Peserta Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Yogi Fahqi Bahrulalam, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan forum tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib serta cacat formil dalam proses penjaringan dan penetapan peserta suara sah pada Temu Karya ini. Banyak hak suara dari pengurus tingkat basis yang sengaja diabaikan atau tidak diundang demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Jika aturan main dasar organisasi saja dilanggar, maka hasil dari forum ini tidak sah dan mencederai marwah Karang Taruna,” ujar Yogi melaui pesan WhatsApp.
Menurut Yogi, penyelenggaraan Temu Karya yang dinilai sarat rekayasa aturan maupun upaya pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi internal organisasi.
“Penyelenggaraan Temu Karya yang sarat akan rekayasa aturan atau pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran demokrasi internal. Pelanggaran administrasi dan prosedur persidangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berujung pada gugatan legitimasi kepengurusan baru di kemudian hari,” katanya.
Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta Pengurus Nasional Karang Taruna segera melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug. Mereka juga meminta penyelenggara dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta mempertimbangkan penundaan maupun pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. ***