Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Raperda Kepariwisataan Kota Serang Dibahas, Golkar Minta Larangan Bar dan Diskotik Dipertegas

    29 Juli 2026

    Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, KKM 79 UNIBA Gelar Program Celengan Cerdas bagi Siswa SDN 1 Sukadaya

    29 Juli 2026

    Edukasi Ibadah Sejak Dini: KKM 78 UNIBA Dampingi Anak-Anak Praktik Wudhu dan Tayamum

    29 Juli 2026

    KKM 78 UNIBA Membersamai Pengajian Rutin Desa Sumurbandung untuk Memperkuat Nilai Keagamaan dan Karakter

    29 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Raperda Kepariwisataan Kota Serang Dibahas, Golkar Minta Larangan Bar dan Diskotik Dipertegas

    Raperda Kepariwisataan Kota Serang Dibahas, Golkar Minta Larangan Bar dan Diskotik Dipertegas

    Bantencorner.com29 Juli 20264 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Serang, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Kepariwisataan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang.

    Penyampaian pandangan umum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, TB Udra Sengsana, pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Kota Serang dan Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/7/2026).

    Udra mengatakan Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

    Namun, pihaknya memberikan sejumlah catatan agar substansi regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

    Terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Udra menjelaskan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Barang milik daerah merupakan aset yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Udra.

    Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum melalui inventarisasi, sertifikasi, dan penataan administrasi yang baik guna mencegah sengketa maupun hilangnya aset daerah.

    Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola aset sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab.

    Sementara itu, dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Kepariwisataan, Fraksi Golkar menilai penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi wisata di Kota Serang.

    Meski demikian, Udra menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus tetap berlandaskan nilai-nilai religius, budaya lokal, norma kesusilaan, dan karakter masyarakat Kota Serang sebagai Kota Madani.

    “Pengembangan kepariwisataan tidak boleh mengarah pada tumbuh dan berkembangnya jenis usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut,” tegasnya.

    Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar secara tegas menyatakan menolak keberadaan usaha bar, club malam, dan diskotik di wilayah Kota Serang.

    Udra menambahkan meskipun dalam draf raperda telah diatur pembatasan operasional maupun larangan tertentu terhadap usaha tersebut, pengaturan itu justru berpotensi dimaknai sebagai bentuk legalisasi hiburan malam.

    “Hal ini tercermin dari adanya pengaturan mengenai jenis usaha hiburan malam, waktu operasional, hingga keberadaannya di hotel tertentu,” ujarnya.

    Fraksi Golkar juga menolak segala bentuk peredaran, penyediaan, maupun penjualan minuman beralkohol dalam kegiatan usaha kepariwisataan.

    Ia mengungkapkan meskipun terdapat larangan memproduksi, mengoplos, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol, masih adanya pengaturan mengenai bar di hotel yang menyediakan minuman beralkohol berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi.

    Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar larangan terhadap keberadaan bar, club malam, diskotik, maupun penyediaan minuman beralkohol dicantumkan secara tegas dalam Raperda Kepariwisataan agar tidak bertentangan dengan semangat pembentukan peraturan daerah maupun karakter sosial, budaya, dan religius masyarakat Kota Serang.

    Selain itu, Fraksi Golkar juga mengusulkan agar besaran denda administratif dalam raperda ditingkatkan menjadi minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.

    Di sisi lain, pihaknya mendorong agar arah pembangunan pariwisata Kota Serang lebih difokuskan pada pengembangan wisata religi, wisata sejarah, wisata budaya, wisata edukasi, dan wisata keluarga.

    Selain itu, pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama pembangunan pariwisata.

    Kemudian pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai identitas Kota Serang, serta peningkatan kualitas destinasi wisata yang aman, nyaman, ramah keluarga, serta bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

    Dengan berbagai catatan tersebut, Udra menegaskan Fraksi Partai Golkar menyatakan kedua Raperda usulan Wali Kota Serang layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.

    “Harapan seluruh masukan Fraksi Partai Golkar dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mampu mendorong pengelolaan barang milik daerah yang baik serta kemajuan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan tetap menjaga jati diri Kota Serang sebagai Kota Madani,” pungkasnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Rendi Aditya GP Kembali Pimpin ESI Kabupaten Serang, Bidik Pertahankan Juara Umum Esport di Porpov 2026

    NEWS 25 Juli 2026

    Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Ajak Siswa SDN 1 Sukadaya Kenali Permainan Tradisional

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    KKM  78Uniba Sumurbandung Gelar Kegiatan Calistung Rutin untuk Tingkatkan Kemampuan Dasar Anak

    Isi Masa Pengabdian, KKM UNIBA Kelompok 25 Gerakkan Berbagai Program di Singamerta

    Recent Post

    Hari Anak Nasional, Puluhan Ribu Siswa di Kabupaten Serang Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama

    28 Juli 2026

    Pengadilan Mulai Periksa Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gas Portable

    28 Juli 2026

    Wali Kota Sachrudin: MTQ Wadah Penting Bangun Generasi Qur’ani Tangerang

    28 Juli 2026

    Imbas Dilaporkan, Camat Curug Kota Serang Tetapkan Status Quo Karang Taruna, Minta Semua Pihak Hormati Proses Mediasi

    27 Juli 2026

    Generasi Cerdas Finansial Dimulai dari Bangku SD! KKM UNIBA Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan di SDN Domas 1 dan MI Misbahul Mubtadi’in

    27 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.