SERANG – Penguatan pengawasan partisipatif tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara Pemilu, melainkan memerlukan kolaborasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat.
Sebagai upaya membangun sinergi tersebut, Bawaslu Provinsi Banten terus memperluas jaringan kemitraan strategis agar partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi semakin kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Banten dengan 7 (tujuh) mitra strategis, yakni Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Banten, Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Provinsi Banten, Pokja Wartawan Banten, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Banten, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar bentuk kerja sama kelembagaan, melainkan menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.
Menurutnya, dinamika kepemiluan ke depan, termasuk perkembangan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain penyelenggaraan Pemilu, menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat konsolidasi sejak dini. “Kualitas Pemilu tidak dibangun pada hari pemungutan suara. Kualitas demokrasi dibangun jauh sebelum tahapan dimulai melalui konsolidasi, kolaborasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Ali Faisal.
Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Banten terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, keberagaman mitra yang terlibat dalam kerja sama ini menjadi kekuatan untuk merawat nilai-nilai kebhinekaan sekaligus memperluas jangkauan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Provinsi Banten berharap seluruh mitra dapat segera menindaklanjuti nota kesepahaman dalam bentuk program-program kolaboratif, seperti pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan literasi demokrasi.
“Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun ekosistem demokrasi yang semakin matang, sehingga masyarakat tidak hanya berpartisipasi pada hari pemungutan suara, tetapi juga berperan aktif mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan,” ujarnya
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Suwaib Amiruddin mengatakan, nilai kepemimpinan, kepedulian, dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi diharapkan dapat ditanamkan sejak dini.
Kata dia, keberhasilan demokrasi tidak hanya bergantung pada penyelenggara Pemilu, tetapi juga pada tumbuhnya budaya pengawasan di tengah masyarakat.
“Karena itu, pendidikan karakter menjadi fondasi penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.
“Kami memandang Saka Pengawasan Pemilu sebagai ruang pembinaan generasi muda agar memiliki kepedulian terhadap demokrasi sekaligus mampu berperan aktif dalam pengawasan partisipatif,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Banten.
PERKUAT EDUKASI POLITIK
Wakil Ketua Pokja Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Ken Supriyono menilai kolaborasi dengan Bawaslu menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya menangkal disinformasi kepemiluan melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif.
Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas demokrasi.
Pria yang yang akrab disapa Ken itu mengatakan, media massa memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang profesional tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mampu membangun pemahaman publik terhadap proses demokrasi serta menangkal beredarnya informasi yang menyesatkan.
“Pemberitaan yang akurat dan berimbang diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman, menangkal disinformasi, serta mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu,” ujar Ken.
Ia menambahkan, tantangan penyelenggaraan Pemilu saat ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran, tetapi juga maraknya penyebaran informasi yang tidak benar, rendahnya literasi kepemiluan, serta praktik politik uang. Karena itu, kolaborasi antara Bawaslu dan insan pers menjadi penting untuk memperkuat pendidikan politik dan membangun kesadaran masyarakat dalam mengawal demokrasi.
“Pers dan Bawaslu memiliki tujuan yang sama, yakni mengedukasi masyarakat. Demokrasi akan semakin berkualitas apabila masyarakat memahami proses kepemiluan sejak awal dan memiliki kesadaran untuk ikut mengawalnya,” katanya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten berharap sinergi bersama Bawaslu dapat diwujudkan dalam berbagai program edukasi, diskusi publik, pelatihan jurnalistik kepemiluan, hingga penyebarluasan informasi yang kredibel.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas di Provinsi Banten,” tutupnya.








