Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM UNIBA 78 Edukasi Pentingnya Rajin Mencuci Tangan dengan PHBS kepada Siswa SDN 1 Sumurbandung

    2 Agustus 2026

    Lestarikan Tradisi Islami, KKM 78 Uniba K 78 Ikuti Kegiatan Marhaban Bersama Masyarakat

    2 Agustus 2026

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    2 Agustus 2026

    Jalan Dulu Kubangan Kerbau, Kini Mulus: Arif Rahman Resmikan Akses Harapan Warga Tambakbaya

    2 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Rizki Mubarok2 Agustus 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Polemik anggaran belanja Tenaga Ahli (TA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp55,47 miliar terus menuai perhatian publik. 

    Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kebutuhan, mekanisme pengangkatan, hingga hasil kerja yang dihasilkan oleh para tenaga ahli yang dibiayai melalui APBD.

    Menanggapi hal tersebut, Erick Ferdyan, Ketua Umum SWOT Cabang Serang, menegaskan bahwa penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas ke mana uang rakyat digunakan dan apa manfaat yang benar-benar dirasakan.

    “Kami melihat munculnya polemik ini bukan semata-mata karena besarnya angka Rp55,47 miliar, tetapi karena sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai siapa saja tenaga ahli yang menerima anggaran tersebut, apa dasar kebutuhannya, bagaimana mekanisme rekrutmennya, apa indikator kinerjanya, serta apa hasil nyata yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten,” tangkasnya.

    Erick menilai, besarnya anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila pemerintah tidak segera membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan belanja tenaga ahli. Menurutnya, keterbukaan merupakan cara terbaik untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

    “Kalau memang seluruh tenaga ahli itu bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi datanya. Justru pemerintah harus berani membuka seluruh informasi tersebut agar masyarakat dapat menilai secara objektif,” tuturnya.

    Ia juga meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan tenaga ahli tidak menutup akses informasi publik.

    “Jangan sampai muncul kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Publik hanya meminta transparansi. Publik ingin mengetahui siapa yang diangkat sebagai tenaga ahli, apa kompetensinya, bagaimana proses seleksinya, berapa honorariumnya, apa tugasnya, dan apa output yang telah dihasilkan,” ujarnya.

    Menurut Erick, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak perlu khawatir membuka informasi tersebut kepada masyarakat.

    “Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar. Justru keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Banten,” tangkaanya.

    Selain itu, Erick juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, termasuk Inspektorat, untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas belanja tenaga ahli. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran, maka hasilnya harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    “Kami berharap seluruh proses ini dikawal secara profesional. Jika memang tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Namun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” tandasnya.

    Di akhir pernyataannya, Erick menegaskan bahwa SWOT Cabang Serang akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

    “Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah harus menjadikan kritik sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sebagai ancaman. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan,” tutupnya.

    SWOT Cabang Serang berharap Pemerintah Provinsi Banten segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai penggunaan anggaran tenaga ahli, sehingga polemik yang berkembang di ruang publik dapat diselesaikan melalui penyampaian data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.***

    anggaran Pemerintah Pemprov Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa KKM UNIBA 78 Sumurbandung Perkuat Pelayanan Administrasi Melalui Pendampingan Register KTP

    Raperda Kepariwisataan Kota Serang Dibahas, Golkar Minta Larangan Bar dan Diskotik Dipertegas

    Recent Post

    Dari Kelas untuk Masa Depan: KKM 19 Beberan Dampingi Proses Belajar Mengajar di SD Negeri Beberan 2

    2 Agustus 2026

    Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Voli Putra Piala Karang Taruna Antar Rt Se-Desa Talok Resmi Dimulai

    2 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    2 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Tingkatkan Produktivitas UMKM Keripik melalui Pengembangan Alat Pemotong Manual

    2 Agustus 2026

    RAPIMDA I PD KAMMI Serang Jadi Momentum Perkuat Sinergi Gerakan dan Evaluasi Organisasi

    2 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.