Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    Rizki Mubarok3 Agustus 20262 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Forum Mahasiswa Banten Bersuara (FMBB) menggelar aksi Damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan yang dinilai masih sarat berbagai praktik penyimpangan. Aksi ini digelar menyusul banyaknya laporan dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

    Lembaga pemasyarakatan sejatinya bertugas membina warga binaan agar kembali bermartabat dan taat hukum. Namun, masih banyak celah yang dimanfaatkan pihak tertentu. Mulai dari dugaan pungli atas layanan dasar, perlakuan yang diskriminatif, hingga praktik yang merugikan hak-hak warga binaan secara sistematis.

    Perwakilan Forum Mahasiswa Banten Bersuara menegaskan reformasi hukum yang digaungkan selama ini belum menyentuh sektor ini secara nyata. Tanpa perubahan mendasar di balik tembok lembaga pemasyarakatan, perbaikan sistem hukum di sektor lain dinilai belum sempurna.

    “Kami menduga kuat masih terjadi praktik pungutan liar, jual beli kemudahan, dan penyimpangan wewenang yang merusak citra penegakan hukum. Warga binaan tetap manusia yang berhak diperlakukan adil, bukan menjadi sasaran pemerasan,” ujar perwakilan mahasiswa pada awak media, Senin, 03 Agustus 2026.

    Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, pihaknya menuntut sejumlah langkah tegas dari pihak berwenang. Pertama, lakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh tata kelola lembaga pemasyarakatan di wilayah Banten. Kedua, proses hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan pungli maupun penyimpangan tanpa pandang bulu. Ketiga, perbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Keempat, pastikan pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan dan HAM. Kelima, bentuk pengawalan independen yang melibatkan elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.

    “Keadilan tidak boleh dibayar mahal. Di dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun, aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika ada yang berani mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain, mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum,” tegasnya.

    Forum Mahasiswa Banten Bersuara juga menegaskan agar reformasi di sektor pemasyarakatan menjadi prioritas utama pemerintah. Tata kelola yang bersih, berintegritas, dan bebas penyimpangan adalah syarat mutlak agar tujuan pembinaan berjalan sebagaimana mestinya.

    Kegiatan ini ditutup dengan seruan tegas yang disuarakan serentak oleh seluruh peserta: “Reformasi Jilid II Dimulai dari Lembaga Pemasyarakatan.”

    Pihaknya mengancam akan terus mengawal dan mengungkap setiap temuan yang ada jika belum ada langkah nyata. Seruan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan awal dari pengawalan berkelanjutan sampai tercipta lembaga pemasyarakatan yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. ***

    Aksi Demonstrasi Dugaan Rutan Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Mahasiswa KKM UNIBA 78 Sumurbandung Perkuat Pelayanan Administrasi Melalui Pendampingan Register KTP

    Recent Post

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Uniba Hadirkan Pendampingan Literasi untuk Tingkatkan Kemampuan Membaca Siswa SD

    3 Agustus 2026

    Bangun Disiplin dan Kekompakan, KKM 19 Beberan Latih PBB dan Yel-yel Siswa SD Negeri Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.