BANTENCORNER.COM – Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Lebak serta pemetaan terhadap 90 desa di 23 kecamatan yang rawan krisis air bersih harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Fenomena ini tidak dapat sekadar dianggap sebagai dampak siklus tahunan musim kemarau, melainkan menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang dilaksanakan belum sepenuhnya mampu menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih.
Air merupakan hak publik yang kedudukannya diperkuat oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap kali akses masyarakat terhadap air bersih terhambat, hal itu sesungguhnya menyoroti kelemahan dalam tata kelola sumber daya alam dan kualitas kebijakan publik yang disusun pemerintah.
Ketua Wilayah EW-LMND Banten, Faridhotul Jannah, menegaskan bahwa krisis air yang berulang setiap tahun menandai ketimpangan dalam arah pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
“Krisis air bersih yang berulang menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Ketika masyarakat masih harus bergantung pada distribusi air bersih setiap musim kemarau, maka negara perlu mengevaluasi sejauh mana kebijakan pembangunan telah memperkuat ketahanan air dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya pada tim bantencorner pada Rabu, 05 Agustus 2026.
Banten dikenal sebagai salah satu pusat industri nasional dengan nilai investasi yang terus tumbuh besar. Namun pertumbuhan ekonomi semata tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga negara secara adil dan berkelanjutan.
EW-LMND Banten menilai pembangunan yang terlalu berfokus pada angka pertumbuhan tanpa diimbangi penguatan pelayanan publik berisiko memperlebar jurang ketimpangan. Investasi memang berperan penting, tetapi manfaatnya harus dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar, termasuk akses air bersih, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.
“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang memastikan hasil pertumbuhan ekonomi kembali kepada rakyat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator pertumbuhan, tetapi juga harus menjadi penjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat,” tangkasnya.
Ditinjau dari sisi kebijakan, krisis air tidak hanya dipengaruhi oleh faktor cuaca, melainkan juga menyangkut bagaimana ruang wilayah dikelola, kawasan resapan dilindungi, infrastruktur air dibangun, dan anggaran diprioritaskan. Oleh karena itu, solusi yang bersifat bantuan air bersih secara darurat tidak cukup; yang dibutuhkan adalah perbaikan menyeluruh dalam tata kelola sumber daya air.
Berdasarkan hal tersebut, EW-LMND Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menjadikan ketahanan air sebagai prioritas pembangunan daerah, mempercepat pembangunan serta rehabilitasi infrastruktur konservasi air, memperkuat perlindungan kawasan resapan, meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya air, serta memastikan setiap kebijakan berpijak pada prinsip keadilan sosial sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
EW-LMND Banten meyakini bahwa krisis air bersih harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah pembangunan. Pembangunan tidak boleh sekadar melahirkan angka pertumbuhan, melainkan harus menghadirkan negara dalam kehidupan rakyat melalui pemenuhan hak dasar, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, dan pelayanan publik yang merata di seluruh penjuru Banten.**





