Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    5 Agustus 2026

    Musim Kemarau Datang, Forkopimda Lebak Matangkan Langkah Cegah Karhutla

    5 Agustus 2026

    Satukan Kekuatan Desa, Fery Radiansyah Tekankan KDKMP Harus Beri Manfaat Nyata

    5 Agustus 2026

    Tanah Bukan Tanpa Pemilik, Masyarakat Adat Nabire Tolak Kedatangan Satgas PKH

    5 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    Maslam Danur5 Agustus 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan serta perlindungan yang aman.

    Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong pada April 2026. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan dan pemusnahan obat tersebut telah mencegah bahaya penyalahgunaan yang diperkirakan bisa menimpa sekitar 23 juta jiwa. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak terjamin dan berpotensi membahayakan nyawa.

    “Kami sangat mengapresiasi ketelitian dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengungkap, menyita, hingga memusnahkan barang berbahaya ini. Langkah ini sangat krusial karena obat keras daftar G tanpa izin adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas,” ujar Dedy Irsan.

    Ia menambahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan yang konsisten mampu memutus rantai peredaran barang berbahaya.

    “Tindakan ini sejalan dengan amanat perlindungan publik; setiap warga berhak mendapatkan akses obat yang terjamin keamanannya. Keberhasilan ini menjadi contoh baik bagaimana sinergi kerja keras lapangan melahirkan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, kasus bermula saat petugas Polsek Serpong menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemeriksaan menemukan 78 karton obat ilegal, kemudian dikembangkan hingga tersita lagi 838 karton di lokasi penyimpanan. Total yang diamankan mencapai 46 juta butir yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Jawa Barat.

    Kapolres Boy Jumalolo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan jika melibatkan oknum internal sekalipun.

    “Kami tidak beri ruang sedikit pun. Semua diproses sesuai hukum,” ujarnya.

    Dedy Irsan berharap keberhasilan ini memicu semangat berkelanjutan dari seluruh elemen pengamanan dan mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

    “Keterbukaan informasi dan partisipasi publik adalah kunci agar perlindungan hukum dan kesehatan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

    Ombudsman
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    KKM 30 Uniba Dampingi Pelaku UMKM Desa Domas dalam Pengurusan Sertifikat Halal Produk

    5 Agustus 2026

    KKM 79 UNIBA Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini Melalui Sosialisasi Pengelolaan Sampah di SDN 1 Sukadaya

    5 Agustus 2026

    Krisis Air Bersih di Banten, EW-LMND Desak Pemenuhan Amanat Pasal 33 UUD 1945

    5 Agustus 2026

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.