Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    Maslam Danur5 Agustus 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan serta perlindungan yang aman.

    Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong pada April 2026. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan dan pemusnahan obat tersebut telah mencegah bahaya penyalahgunaan yang diperkirakan bisa menimpa sekitar 23 juta jiwa. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak terjamin dan berpotensi membahayakan nyawa.

    “Kami sangat mengapresiasi ketelitian dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengungkap, menyita, hingga memusnahkan barang berbahaya ini. Langkah ini sangat krusial karena obat keras daftar G tanpa izin adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas,” ujar Dedy Irsan.

    Ia menambahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan yang konsisten mampu memutus rantai peredaran barang berbahaya.

    “Tindakan ini sejalan dengan amanat perlindungan publik; setiap warga berhak mendapatkan akses obat yang terjamin keamanannya. Keberhasilan ini menjadi contoh baik bagaimana sinergi kerja keras lapangan melahirkan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, kasus bermula saat petugas Polsek Serpong menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemeriksaan menemukan 78 karton obat ilegal, kemudian dikembangkan hingga tersita lagi 838 karton di lokasi penyimpanan. Total yang diamankan mencapai 46 juta butir yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Jawa Barat.

    Kapolres Boy Jumalolo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan jika melibatkan oknum internal sekalipun.

    “Kami tidak beri ruang sedikit pun. Semua diproses sesuai hukum,” ujarnya.

    Dedy Irsan berharap keberhasilan ini memicu semangat berkelanjutan dari seluruh elemen pengamanan dan mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

    “Keterbukaan informasi dan partisipasi publik adalah kunci agar perlindungan hukum dan kesehatan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

    Ombudsman
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.