BANTENCORNER.COM – Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 78 Desa Sumurbandung melaksanakan kegiatan pendampingan pengurusan sertifikat halal pada Sabtu, 01 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang Pemberdayaan Ekonomi, UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif yang diwakili oleh Siti Habibah. Pendampingan ditujukan kepada pelaku UMKM di Desa Sumurbandung, salah satunya usaha Dapros dan Renggining milik Ibu Mimin.

Kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikat halal sekaligus mengetahui tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengurusannya. Mahasiswa KKM 78 memberikan penjelasan serta mendampingi pemilik usaha dalam mempersiapkan informasi terkait produk yang akan diajukan.

Selain membahas proses sertifikasi halal, mahasiswa juga melakukan peninjauan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan Dapros dan Renggining. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui asal dan jenis bahan yang digunakan serta memastikan bahan-bahan tersebut memiliki kualitas yang baik dan sesuai untuk proses produksi. Mahasiswa juga membantu mengidentifikasi apakah terdapat bahan tambahan atau pengawet yang digunakan dalam produk, sehingga komposisi bahan dapat diketahui dengan lebih jelas.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi dan informasi produk dalam proses sertifikasi halal. Namun, untuk memastikan kandungan pengawet atau keamanan bahan secara ilmiah, diperlukan pemeriksaan atau uji laboratorium yang sesuai.

Menurut Siti Habibah, pendampingan ini diharapkan dapat membuat pelaku UMKM lebih memahami proses sertifikasi halal. “Kami ingin membantu pelaku UMKM supaya lebih paham mengenai sertifikat halal, mulai dari bahan yang digunakan sampai proses yang perlu dilakukan untuk mendapatkannya,” ujar Siti Habibah.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa berdiskusi langsung dengan Ibu Mimin mengenai produk Dapros dan Renggining yang diproduksi. Ibu Mimin menjelaskan bahan-bahan yang digunakan serta proses pembuatan produk. Mahasiswa kemudian membantu meninjau informasi tersebut sebagai bahan persiapan dalam proses pengurusan sertifikat halal.

Pendampingan ini menjadi langkah penting dalam membantu UMKM meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan. Sertifikat halal juga dapat memberikan informasi dan rasa aman kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi.

Ibu Mimin menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan mahasiswa KKM cukup membantu karena memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengurusan sertifikat halal. Ia berharap proses pengajuan sertifikat halal untuk produk Dapros dan Renggining dapat berjalan dengan lancar sehingga usahanya dapat terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, KKM UNIBA 78 berupaya memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM Desa Sumurbandung. Pendampingan diharapkan dapat membantu UMKM Dapros dan Renggining Ibu Mimin meningkatkan kualitas produk, melengkapi legalitas usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan mahasiswa terhadap perkembangan UMKM lokal agar mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah kebutuhan konsumen yang semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk. ***

Leave A Reply

Exit mobile version