Bantencorner.com Jakarta — Ratusan calon jemaah haji yang menjadi korban penipuan program haji khusus ilegal resmi mengadu ke Satgas Penanganan Ibadah Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji dan Umrah. Total kerugian yang diderita mencapai Rp30 miliar, yang digelapkan oleh oknum perorangan sejak Mei 2025.

Tiga perwakilan korban didampingi kuasa hukum, Intan Kumalasari dari Kantor Hukum Amaravati Law Office, mendatangi kedua instansi tersebut untuk menuntut keadilan setelah penanganan perkara dinilai mandek di tingkat kepolisian wilayah. Laporan polisi awalnya diajukan ke Polda Metro Jaya pada November 2025, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan awal 2026, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Intan Kumalasari, Kuasa Hukum Korban menyebut bahwa pengaduan ini dia ajukan sebagai langkah hukum atas mandeknya penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini kasus ini seolah jalan di tempat tanpa ada perkembangan signifikan.

“Para korban menuntut kepada negara untuk memastikan kerugian mereka pulih, pelaku segera ditangkap, sekaligus memutus rantai kejahatan serupa agar tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Intan lewat pernyataanya yang diterima redaksi l, Sabtu (22/8/2026)

Menurut Intan, bersama tim hukum, para korban menyampaikan tiga tuntutan utama yang disampaikan Intan kepada pihak Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji dan Umrah

“Kami mendesak Satgas Haji Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih perkara, mempercepat proses penyelidikan, dan menetapkan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Intan.

Selain itu, kata Intan, para korban juga meminta agae bisa dikembalikan atau diberikan Solusi Keberangkatan Sah. Dia memohon kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk proaktif memfasilitasi pendataan seluruh korban, serta merumuskan skema pengembalian uang (refund) atau solusi keberangkatan pengganti yang sah dan terjamin.

“Kami meminta pemerintah memperketat pengawasan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sekaligus memberantas mafia jual-beli porsi haji ilegal secara tuntas dan tidak tebang pilih,” tegas Intan.

Salah satu perwakilan jemaah korban menyampaikan, pihaknya mendatangi Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji demi meminta transparansi dan kepastian hukum yang cepat. Pihak Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji dan Umrah telah menerima kelengkapan berkas aduan dari tim hukum korban dan berkomitmen mengawal kasus ini secara serius.

“Kami pastikan perkara ini akan diusut tuntas sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku demi keadilan seluruh korban,”tutupnya.

Leave A Reply

Exit mobile version