SERANG- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalihkan sementara pelaksanaan pembelajaran jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri dan swasta ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi saat ini, kami akan melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satu pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Gubernur Banten Andra Soni usai melakukan pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Kepala Dindikbud Nomor : T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau dilingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan kebijakan tersebut juga sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) per Minggu, 6 September 2026, serta adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.

Selanjutnya, Jamaluddin mengatakab pelaksanaan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten dalam menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

“Kita telah mengeluarkan surat edaran, pelaksaan PJJ dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin

Lebih lanjut, Jamakuddin juga menuturkan pihaknya akan secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama 3 hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga, kata Jamaluddin, seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Selain itu, Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

“Selanjutnya, laporan berkala mengenai keterlaksanaan PJJ disampaikan kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dindikbud Banten juga mengimbau seluruh orang tua atau wali murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putrinya selama mengikuti proses PJJ di rumah.

Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker standar medis atau respirator juga dianjurkan.

Melalui kebijakan tersebut, Dindikbud Provinsi Banten mengajak seluruh satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, serta orang tua atau wali murid untuk bersama-sama memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik, sekaligus mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan selama berlangsungnya peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Leave A Reply

Exit mobile version