Bantencorner.com Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan Irwasum Polri untuk memeriksa atas dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173, tanggal 11 April 2025 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Praktik mafia hukum itu diduga juga melibatkan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol BRS yang berpihak kepada CJ salah satu pihak yang berperkara. Dan melibatkan pula Kabag Dumas Rorenmin Itwasum Polri, Kombes ET, yang menyalahgunakan instrumen Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk mengintimidasi penyidik Direskrimum Polda Maluku Utara dan memutarbalikan fakta pengaduan IPW yang melaporkan Karo Wassidik Bareskrim tapi yang hendak di ADTT malah penyidik Dittipiter Bareskrim.
IPW menduga latar belakang keterlibatan para pejabat Polri itu mengandung mens rea pemberian bantuan kejahatan terhadap CJ yang merebut tambang nikel PT ARA dari pemiliknya yang sah, yang telah menghasilan penjualan ore nikel sebesar Rp849 miliar.
“Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP No 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyuapan yang bersumber dari dana haram hasil penjualan ore nikel ilegal. IPW berharap kasus ini dapat diusut tutas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW di loby Gedung Bareskrim Polri, Senin, 7 September 2026, usai menyambangi Irwasum Polri untuk mendesak dilakukannya ADTT atas penanganan LP No 173.
Selain Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri telah bergerak cepat dengan memerintahkan Kaden A Biro Paminal untuk memeriksa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Termasuk Dirtidpideksus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak yang diduga telah melakukan pembiaran.
“Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP No 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri” ujarnya.
Menurut Sugeng, kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatas namakan PT. ARA, CJ tanpa legal standing melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn, dkk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, sesuai LP No. 173, melekatkan pasal pidana tindak pidana pencucian uang. Padahal ketika membuat LP 173, CJ tidak memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang. “Notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akte tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang” tukas Sugeng heran.
Selaku Pelapor LP 173, CJ hanya menyerahkan copy dokumen profile PT. ARA, yang tidak ada hubungannya dengan akte yang menjadi objek laporan LP 173, yakni Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA, tanggal 9 April 2025, yang dikeluarkan Notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn. Pada saat membuat LP 173, CJ Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA, tanggal 9 April 2025 tersebut salinan akte tersebut belum diserahkan kepada pemohon akte yakni Gao Guang Ming alias Michel dkk.
“Namun demikian, Kompol H, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, dengan tidak berdasarkan hukum tetap mencantumkan Pasal-Pasal Undang-Undang TPPU ke dalam LP 173 tersebut. Patut diduga, sebelum membuat LP 173, CJ telah bermufakat jahat terlebih dahulu dengan Kompol H untuk melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan maksud agar penanganan perkara LP 173 dapat jatuh ke Dittipideksus Bareskrim Polri dalam hal ini ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan Kompol H sebagai Kepala Unit penyidikannya,” ujar Sugeng lagi.
Dalam tempo sepuluh hari kerja, tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tanpa alat bukti, Kompol H selaku penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri mengusulkan meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Pada tanggal 24 April 2025 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES1.11/2025/Dittipideksus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara, yang oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri yaitu Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H, dengan melekatkan pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/dan pasal 264 KUHP, dengan menerapkan Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Nomor: P./BAP/MKNW.09/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn dinyatakan telah menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 27 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Porv. Maluku Utara bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri, yang pada pokoknya tidak menyetujui atas rencana dilakukannya pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn oleh penyidik.
Akan tetapi pada tanggal 8 Oktober 2025, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri malah menetapkan Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn sebagai tersangka, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tidak melekatkan lagi persangkaan tindak pidana pencucian uang. “Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn telah menjadi korban praktik ‘misccariage of Justice and Law Enforcement’ yang dapat melahirkan Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling)” ujar Sugeng.
Menurut IPW, akibat perbuatan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga memanipulasi fakta yang bertujuan mengubah arah kebenaran perkara tersebut telah menyebabkan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Juli 2026 menyampaikan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana dinyatakan lengkap, sebagaimana Surat Kejari Ternate Nomor: B-1800/Q.2.10/Eoh.1/07/2026. “Pada tanggal 1 Agustus 2026, Notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn ditangkap penyidik sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap.055/VIII/RES.1.24/2026/Dittipideksus” tukasnya.
DIDUGA PROSES PENYIDIKAN TERJADI MANIPULASI FAKTA
UNTUK MENGUBAH ARAH KEBENARAN PERKARA
Merujuk pidana pemalsuan terdapat unsur harus menimbulkan kerugian, CJ selaku Pelapor bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya diduga merekayasa bukti, yang dapat menyesatkan proses peradilan dengan mem-fabricating evidence komponen kerugian yang berasal dari pihak ketiga, yaitu PT Jagaaman Sarana yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Klaim kerugian dalam LP 173 timbul dari hubungan keperdataan antara CJ dengan PT Jagaaman Sarana. Namun dimanipulasi oleh penyidik dengan membangun konstruksi kerugian yang dibebankan kepada para tersangka. Padahal, hubungan hukum yang terjalin hanya lah bagi pihak CJ dengan PT Jagaaman Sarana dan tidak melibatkan para tersangka sebagai subjek hukum yang terikat dalam perjanjian.
Berdasarkan penelitian IPW, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga telah manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan secara palsu bahwa Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal konteks yang dimaksud pelanggaran terhadap Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021, justeru obyeknya adalah akta No. 87/2022 yang dibuat CJ selaku pelapor LP 173.
Dengan adanya Putusan Sela 5682/2021 tersebut, pihak ALLESTARI DEVELOPMENT PTE., LTD., selaku pemegang saham PT ARA dan pihak lainnya terikat untuk menempatkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo, tidak boleh diganti dan kurangi kewenangannya. Dengan kata lain kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA dilindungi berdasarkan Putusan Sela 5682/2021, atas Perkara (No. HC/OS 1177/2021) dimaksud, terutama jika ALLESTARI DEVELOPMENT PTE. LTD selaku pemegang saham PT ARA bermaksud memberhentikannya atau mengganti Direktur Utama PT ARA.
Namun demikian, pada tanggal 27 September 2022, CJ yang bukan pengurus dan pemegang saham PT. ARA, tanpa memiliki kewenangan telah menggantikan kedudukan Sdr. Liu Xun sekaku Direktur Utama PT. ARA dengan membuat Akta No.87, yang dikeluarkan oleh Notaris Khairani’Arifah S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang kini menjadi obyek pidana pemalsuan di Dittipiter Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/550/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 6 Nopember 2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORC 1177/2021, tanggal 8 Juni 2023, Penggugat, Liu Xun memenangkan perkara di tingkat pertama dan banding yang telah berkekuatan hukum tetap. Tergugat: (1) Allestari Development Pte., Ltd, (2) Rong Wenbo, (3) Zhu Chunxiao, (4) William Jack Kessier, (5) Liu Mi, (6) Shi Yanbing, berdasarkan dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Para Tergugat dilarang untuk: (1) Memberhentikan atau Mengurangi Kewenangan Penggugat sebagai Direktur Utama PT. ARA, (2) Mengangkat atau Memberhentikan Siapapun sebagai pejabat di PT. ARA, (3) Mengambilalih kendali atas operasional dan manajemen PT. ARA.
“Namun demikian penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga atas pesanan CJ mendalilkan secara palsu dan/atau memanipulasi fakta seolah isi putusan tingkat pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku Penggugat,” tukas Sugeng.
AKTA PT ARA NO. 87 TAHUN 2022 MENGANDUNG
DUGAAN PIDANA PEMALSUAN
Selain melanggar Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORC 1177/2021, tanggal 8 Juni 2023, Akta No. 87 tanggal 27 September 2022 yang dibuat Notaris Kkairani ’Arifah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menjadi dasar pengangkatan CJ sebagai Komisaris PT ARA, yang kemudian dijadikan landasan bagi dirinya membuat mengaku sebagai Komisaris PT ARA dalam membuat Laporan Polisi Nomor 173, ternyata telah dibuat dan didasarkan pada akta palsu, yakni Akta No. 04 tanggal 30 September 2020 dan Akta No. 1 tanggal 5 Oktober 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Sidiq., M.Kn., Notaris di Palembang, merujuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 312/Pid/2024/PTDKI yang telah berkuatan hukum tetap, dan kini tengah disidik dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.





