BANTENCORNER.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang mulai mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2030. Gagasan tersebut disampaikan Ketua KONI Kabupaten Serang, Samsul Rizal Djahidi, setelah mengikuti rapat konsultasi bersama KONI Provinsi Banten terkait persiapan agenda Porprov 2030.

Dalam rapat tersebut, KONI Provinsi Banten membuka ruang bagi KONI kabupaten/kota untuk menyampaikan kesiapan menjadi tuan rumah Porprov 2030. Penetapan tuan rumah rencananya akan diumumkan pada momentum pembukaan atau penutupan Porprov Banten 2026.

Samsul mengatakan, KONI Kabupaten Serang menilai daerahnya memiliki kemampuan untuk menjadi tuan rumah Porprov 2030. Namun, pihaknya mengusulkan agar penyelenggaraan dilakukan dengan konsep multiwilayah, melibatkan dua kabupaten.

“Kabupaten Serang dirasa mampu dan sanggup melaksanakan Porprov 2030, dengan catatan kami juga ingin melaksanakan Porprov itu seperti dengan pelaksanaan PON (tuan rumah bersama), jadi menggunakan dua kota kabupaten,” ungkap Samsul kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Dalam konsep tersebut, Kabupaten Serang mengusulkan agar Porprov Banten 2030 diselenggarakan secara bersama dengan Kabupaten Pandeglang.

Menurut Samsul, usulan tersebut juga menjadi bentuk pemerataan kesempatan bagi daerah yang belum pernah menjadi tuan rumah Porprov Banten.

“Yang belum melaksanakan Porprov ialah Pandeglang. Jadi pelaksanaan Porprov pertama itu Kabupaten Serang. Karena itu mudah-mudahan 2030 Kabupaten Serang dan Pandeglang ini bisa menjadi tuan rumah Porprov untuk persiapan PON 2031,” katanya.

Ia menilai konsep penyelenggaraan bersama antara Kabupaten Serang dan Pandeglang dapat menjadi alternatif dalam mempersiapkan sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta sistem penyelenggaraan olahraga secara lebih terintegrasi.

Soroti Sejumlah Ketentuan dalam THB

Selain membahas kesiapan menjadi tuan rumah Porprov 2030, Samsul juga memberikan tanggapan mengenai Technical Handbook (THB) Porprov Banten 2026 yang sebelumnya disoroti oleh Sekretaris Umum KONI Kabupaten Serang.

Samsul mengatakan, dokumen THB tersebut saat ini telah diterima oleh KONI Kabupaten Serang. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dikaji karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan atau peraturan pertandingan olahraga yang berlaku.

“Untuk masalah THB yang tadi disampaikan oleh Sekum saya, memang kondisi saat ini Technical Handbook ini sudah kami terima, tapi memang banyak hal-hal yang memang di luar dari ketentuan peraturan olahraga,” ujarnya.

Menurut Samsul, persoalan tersebut masih dapat dibahas bersama dengan cabor kota dan kabupaten. Ia membuka kemungkinan adanya revisi maupun penyempurnaan terhadap THB sebelum pelaksanaan pertandingan.

“Kami berharap nanti ada revisi dan perbaikan,” tutupnya. ***

Leave A Reply

Exit mobile version