Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    9 Oktober 2026

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    9 Oktober 2026

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    8 Oktober 2026

    Hadir Langsung ke Bayah, Arif Rahman: Hutan Rakyat Aset Masa Depan yang Harus Dijaga dan Dihasilkan

    7 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    Maslam Danur9 Oktober 20268 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.id Jakarta _ Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai Surat Dakwaan No.Reg.Perkara:PDS-33/M.1.14/09/2026 dan No.Reg.Perkara:PDS-34/M.1.14/09/2026, tanggal 30 September 2026 tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan terdakwa Febrie Adriansyah, selama menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tempus 2020 hingga 2026.

    “Fakta tersebut telah mengkonfirmasi bahwa Tim Sembilan terkendala beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanudddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, yang merupakan bagian dari masalah itu sendiri, sehingga tidak dapat melakukan optimalisasi penyidikan dengan independen dalam kasus ini, sebagaimana yang telah diperkirakan KOSMAK sebelumnya. Surat Dakwaan tersebut diduga telah disetting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan, ” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

    Ronald mengungkap dalam halaman 22 Surat Dakwaan, JPU pada pokoknya mendalilkan pada tahun 2022 ada penerimaan uang sebanyak Rp1miliar dan Rp2,4 miliar untuk terdakwa, melalui DR Law Firm pada tahun 2022, yang bersumber dari PT. Sinarmas Agro, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi  dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.

    Dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi  dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS periode tahun 2015-2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun, sangatlah tidak masuk akal apabila eks-Jampidsus Febrie Adriansyah didalilkan menerima uang hanya sebesar Rp3,4 miliar. Apalagi setelah penerimaan uang Rp3,4 miliar tersebut, status pemeriksaan malah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023.

    PT Sinarmas Agro sejak tahun 2016 sampai 2019 sendiri telah menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,314 triliun.”Status uang Rp3,4 miliar yang didalilkan diterima terdakwa pada tahun 2022 itu sejatinya merupakan lawyer fee  untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm.

    “Nilai receh sekecil  itu bukan bandrol seorang Febrie Adriansyah untuk kasus korupsi yang nilainya Rp176,1 triliun,” tegasnya.

    Menurutnya dalam perspektif praktik mafia hukum, momentum waktu yang dipandang tepat untuk melakukan dugaan pemerasan adalah pada tempus pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023.

    Karena penyidik mudah mengintimidasi dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Dua puluh tiga korporasi penerima dana Rp176.1 triliun dari BPDPKS itu merupakan konglomerat pengusaha perkebunan sawit papan atas Indonesia, yang seluruhnya berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka.

    Setelah tiga tahun usia penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS periode tahun 2015-2021, hingga kini tidak ada penetapan tersangka KOSMAK menduga 23 korporasi tersebut telah menjadi korban pemerasan. Penerima dana insentif biodiesel kelompok terbesar, yakni Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin. Pada periode 2015-2023 ketiga korporasi tersebut telah menerima dana insentif biodiesel sebesar Rp72,5 triliun dari BPDPKS.

    Seperti halnya eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim Sembilan sama-sama sengaja tidak melakukan optimalisasi penyidikan. Hal itu terkonfirmasi dari fakta  tidak ditemukannya nama Agustinus Antonius dalam daftar saksi. Kedudukannya selaku mantan Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengelolaan Dana BPDPKS pada periode 2015-2018, sangat relevan untuk dimintakan keterangan oleh penyidik.

    Alih-alih menjadi saksi, nama Agustinus Antonius malah muncul dalam susunan direksi pada korporasi “milik” terdakwa Febrie Adriansyah, sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi, berdasarkan Akta Nomor 03, yang dikeluarkan Notaris Delny Teoberto, S.H., M.Kn, tanggal 19 Januari 2024 Sedangkan Don Ritto duduk sebagai komisaris. PT Sebambam Mega Energi resmi menjadi pemegang 1.999 lembar saham pada PT Gentala Adhyasta Swarna. Sementara PT Hutama Indo Tara memegang sisa 1 persen.

    Dalam dugaan pemerasan dan penyuapan terhadap 23 korporasi sawit, KOSMAK menduga, Agustinus Antonius menjadi pihak yang diperankan terdakwa eks-Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai perantara.

    Sedangkan pada halaman 18 Surat Dakwaan halaman 18, JPU pada pokoknya mendalilkan melalui Don Ritto dan Nurman Herin terdakwa eks-Jampidsus Febrie Adriansyah telah menerima uang sebesar Rp60 miliar, sebidang tanah seluas  9.260 m2 di Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp77,070 miliar, dan sebuah Hotel The Nyaman Bali. Penerimaan uang sebesar itu hanya untuk menghilangkan nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan, agar tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara  tindak pidana korupsi mafia importasi Tekstil pada Bea dan Cukai pada periode 2018-2020 atas nama terdakwa Irianto, dengan nilai kerugian negara Rp1,6 triliun.

    Dalam catatan KOSMAK, jumlah korban pemerasan oleh terdakwa Febrie Adriansyah, dengan modus  menghilangkan nama saksi tidak hanya terjadi pada kasus tindak pidana korupsi mafia importasi tekstil. KOSMAK menemukan puluhan orang yang menjadi korban pemerasan dengan modus menghilangkan nama dari daftar saksi perkara korupsi, yang tersebar pada berbagai kasus korupsi di Gedung Bundar. Termasuk dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri. Antara lain: Tonny Chiu, Stefanus Turangan, Danny Boestami, Fredy Gunawan, Tommy Iskandar, dan Haryono Kusuma, dan Setyo Joko Santoso

    Nama lainnya yang dihilangkan terdakwa Febrie Adriansyah adalah Erri Widiastono, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping yang menjabat selama 38 bulan. Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ia tergolong sebagai saksi yang berpotensi menjadi tersangka.

    Erri Widiastono juga mantan Direktur Penunjang Bisnis & Human Capital PT Pertamina (Persero). Pada 8 Maret 2023, pasca kebakaran Depo Bahan Bakar Minyak Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, melalui Surat Keputusan Nomor SK-43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi Pertamina. Ia ditunjuk Meneg BUMN Erick Thohir rangkap jabatan  menjadi Direktur Sumberdaya Manusia dan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, menggantikan Dedi Sunardi.

    Meskipun telah diperiksa penyidik dan rumahnya digeledah, Erri Widiastono yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka itu namanya malah hilang dari daftar saksi. Tidak ditetapkannya Erri Widiastono menjadi tersangka menimbulkan kecurigaan adanya patgulipat yang sulit ditepis. Sebab ia menjabat Direktur Utama  PT Pertamina International Shipping sejak 3 Juli 2020 hingga 27 September 2023. Sedangkan tempus dugaan korupsi Pertamina yang disidik Kejaksaan Agung pada periode 2018-2023.

    Pada 27 September 2023, kedudukan Erri Widiastono selaku direktur utama PT Pertamina International Shipping digantikan Yoki Firnandi. Terdakwa Febrie Adriansyah malah justru memilih nama Yoki Firnandi yang ditetapkan tersangka. Padahal hanya menjabat tiga bulan.

    Nama lain yang dihilangkan terdakwa Febrie Adriansyah dari daftar saksi adalah Veri Anggrijono, mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Veri Anggrijono merupakan pejabat yang menandatangani 6 Surat Penjelasan atau Sujel impor besi dan baja pada 2017, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi impor besi dan baja.

    Nama Veri Anggrijono hilang dari daftar saksi. Padahal ia telah di BAP pada Selasa tanggal 01 Maret 2022, berdasarkan Surat Panggilan tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani Dr Supardi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Veri Anggrijono memiliki kedekatan hubungan dengan terdakwa Febrie Adriansyah yang diperkenalkan Syailendra, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Antara terdakwa Febrie Adriansyah dengan Syailendra memiliki hubungan keluarga. KOSMAK menduga Very Anggrijono dan Syailendra telah memainkan peran sebagai “cepu” untuk kepentingan terdakwa Febrie Adriansyah di Kementerian Perdagangan. Kedua cepu inilah yang memberi pasokan informasi dugaan korupsi impor garam, impor gula, dan ekspor CPO yang ditangani Gedung Bundar, yang juga diduga menjadi obyek pemerasan oleh terdakwa.

    Setelah menyelamatkan Veri Anggrijono sebagai tersangka, terdakwa Febrie Adriansyah memilih staf Kemendag bernama Tahan yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dituduh menerima suap Rp50 juta, sebagai imbalan pengurusan Sujel yang diperoleh dari Taufiq. Padahal jabatannya hanya Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor pada 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada 2018-2020. Sebagai Kasubbag Tata Usaha, tugasnya antara lain berkaitan dengan administrasi persuratan dan registrasi surat masuk maupun keluar.

    Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penyidik, Sujel digunakan untuk membantu pengeluaran besi atau baja dan baja paduan dari wilayah pabean. Importasi itu dikonstruksikan seolah untuk kepentingan proyek pemerintah atau BUMN. Terdapat enam perusahaan yang mengajukan importasi melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan PT Meraseti Logistik Indonesia. Enam korporasi tersebut kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam persidangan di Pengadilan tuduhan JPU bahwa Tahan telah menerima suap Rp50 juta telah dibantah oleh Taufiq. Kesaksian itu kemudian menjadi dasar majelis hakim membebaskan Tahan dari dakwaan.

    Menurut KOSMAK, dalil JPU yang dituangkan dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara:PDS-33/M.1.14/09/2026 dan No. No.Reg.Perkara:PDS-34/M.1.14/09/2026, tanggal 30 September 2026 tersebut secara umum merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, modus untuk merintangi keberhasilan penuntutan, menyesatkan dengan maksud agar mudah dipatahkan terdakwa dalam pembuktian.

    KOSMAK menyoroti pula konstruksi dakwaan yang membangun kesan kepada publik seolah korban pemerasan terdakwa Febrie Adriansyah hanya terjadi pada pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura. Padahal berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri saja korban pemerasan terdakwa Febrie Adriansyah, berjumlah ratusan orang, dengan berbagai modus. Nilai pemerasan yang berhasil diraih terdakwa eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2026 diduga mencapai lebih dari Rp35 triliun terjadi di depan hidung Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI. “Detailnya dapat dibaca dalam Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”

    Itu sebabnya KOSMAK meminta Sanitiar Burhanuddin dicopot. Karena tidak lagi memiliki kualifikasi secara moral untuk bertahan dalam jabatannya. KOSMAK mencium Sanitiar Burhanuddin malah tetap ingin mempertahankan jabatannya sebagai Jaksa Agung, dengan modus memamerkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Satgas PKH dengan mengundang Presiden Prabowo Subianto. Padahal KOSMAK menemukan potensi potensi kerugian negara Rp262,79 triliun, diduga akibat terjadinya dugaan unprofessional conduct dalam Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif  Pelaksanaan Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    KOSMAK mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama ikut mengawal proses persidangan terdakwa Febrie Adriansyah.

    Kosmak
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Recent Post

    Subhan Setiabudi Hadirkan E-SETWAN BANTEN untuk Integrasikan Layanan Sekretariat DPRD

    7 Oktober 2026

    Musim Hujan Mundur hingga Desember, Ancaman Kekeringan Terus Mengintai

    7 Oktober 2026

    APBD Banten 2027 Berisiko “Boncos”, Target Penerimaan Lesu, Ini kata Sekda Deden

    7 Oktober 2026

    Perusahaan hingga Mobil Mewah “Ngemplang” Pajak di Banten, Potensi Capai Ratusan Miliar

    7 Oktober 2026

    Dana Bantuan Kementan Dialihkan ke Perusahaan Keluarga, KOSMAK: Usut Tuntas Skema Porang Sidrap

    6 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.