BANTENCORNER.COM – Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) Banten menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum SWOT Banten, Erick Ferdyan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti menjadi perdebatan politik tanpa penjelasan yang transparan dari lembaga berwenang.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal kepastian hukum dan pertanggungjawaban administrasi negara. Publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan diverifikasi dan apa dasar administratif yang digunakan. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan,” tegas Erick pada awak media (10/10/26).
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran. Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
SWOT Banten menegaskan bahwa putusan tersebut tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa Gibran telah terbukti melanggar hukum ataupun bahwa seluruh persyaratan pendidikannya telah dinyatakan sah oleh MK.
“Menghormati putusan pengadilan bukan berarti membungkam kontrol publik. Kami meminta lembaga yang berwenang menjelaskan proses administrasi dan verifikasi persyaratan pencalonan secara terbuka. Jika prosedurnya telah dijalankan sesuai aturan, jelaskan dasar dan mekanismenya kepada masyarakat,” ujar Erick.
SWOT Banten mendorong DPRD Provinsi Banten meneruskan aspirasi kepada DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya.
SWOT juga meminta KPU Provinsi Banten meneruskan aspirasi kepada KPU RI untuk meminta penjelasan mengenai standar dan prosedur verifikasi dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Banten didorong meneruskan aspirasi kepada Bawaslu RI guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai kewenangannya.
“Jangan biarkan persoalan sebesar ini tenggelam dalam perdebatan politik. Kami meminta kejelasan, bukan pembenaran sepihak. Setiap lembaga harus menjelaskan apa yang menjadi kewenangannya dan bagaimana kewenangan itu dijalankan,” tegas Erick.
Sebagai bentuk protes politik damai, SWOT Banten menyerukan kepada mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk melakukan gerakan simbolik melepas foto Gibran secara sukarela dari tempat masing-masing sebagai ekspresi kritik dan tuntutan transparansi.
Seruan ini bukan ajakan merusak atau mengambil foto milik pihak lain, melainkan bentuk ekspresi politik yang dilakukan secara sukarela, damai, dan bertanggung jawab.
“Jangan biarkan simbol kekuasaan berdiri tanpa pertanyaan, sementara publik masih menuntut penjelasan. Kami mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan kritik secara terbuka, memperkuat kontrol demokrasi, dan mendesak lembaga berwenang memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Erick.
Menurut SWOT Banten, gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada slogan. Aksi simbolik harus berjalan bersama tuntutan konkret atas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas administrasi negara.
“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang menuntut agar hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban publik tidak berhenti sebagai slogan. Jabatan publik bukan ruang bebas kritik, dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pertanyaan masyarakat,” tutupnya. ***








