Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Antara Hilirisasi Mineral dan Mimpi Izin Tambang Rakyat Masyarakat Adat Papua Tengah

    22 Oktober 2026

    Cek Kesiapan Jelang Porprov Banten 2026, Atlet Kabupaten Serang Berlatih Bersama di BIS

    22 Oktober 2026

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Apa Kinerja ATR/BPN? Begini Kata Arief Muliawan

    22 Oktober 2026

    Andra Godok Pergub Pemberdayaan Pesantren

    22 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Antara Hilirisasi Mineral dan Mimpi Izin Tambang Rakyat Masyarakat Adat Papua Tengah

    Antara Hilirisasi Mineral dan Mimpi Izin Tambang Rakyat Masyarakat Adat Papua Tengah

    Maslam Danur22 Oktober 20265 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.co Jakarta – Rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin Eka Lestari oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) memunculkan pertanyaan penting mengenai posisi masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Papua Tengah. Di tengah rencana tersebut, nasib usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjadi sorotan. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mempertanyakan proses pengalihan pengelolaan lahan bekas PT Kristalin kepada PT ANTAM serta kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti peran Badan Industri Mineral (BIM), lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis nasional.

    “Sekarang pertanyaannya adalah, BIM ini memperoleh wilayah pertambangan yang mana dan memperoleh izin jenis apa,” kata Gobai dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

    Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, jenis perizinan, serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pertambangan, termasuk apabila wilayah tersebut sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gobai menegaskan, persoalan pengelolaan tambang di Papua Tengah tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan kepentingan strategis nasional. Hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pertambangan.

    Ia mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat adat apabila lahan bekas PT Kristalin nantinya dikelola PT ANTAM. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat pemilik tanah tidak tersisih dari kegiatan ekonomi di wilayahnya sendiri. “Ini pertanyaan lama saya. Kini sudah jelas lahan bekas PT Kristalin akan dikelola oleh PT ANTAM. Lalu, di mana posisi masyarakat adat pemilik tanah dan bagaimana dengan usulan penetapan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah?” ujar Gobai. Gobai menilai, pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat asli Papua memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya mineral di atas tanah adat mereka.

    Gobai menjelaskan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan pilihan kebijakan yang dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral. Melalui skema tersebut, masyarakat pemilik tanah diharapkan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan izin dan membangun kemitraan dengan pihak lain melalui mekanisme bagi hasil yang adil.

    Menurutnya, pendekatan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mencegah kesenjangan ekonomi antara pendatang dan orang asli Papua. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara atau keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Gobai menyebut, Papua Tengah telah memiliki landasan hukum daerah terkait pertambangan rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

    Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa gubernur mengusulkan WPR kepada Menteri untuk ditetapkan. Sementara itu, Pasal 7 mengatur bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR. Perdasi tersebut juga mengatur penerima IPR, yakni perseorangan yang merupakan pemilik tanah, ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, dan koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat.

    Adapun Pasal 8 mengatur luas kegiatan pertambangan rakyat maksimal 100 hektare. Untuk kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat, luas yang diperuntukkan paling banyak 10 hektare, sebagaimana ketentuan yang dikutip Gobai.

    Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses legal kepada masyarakat adat untuk mengelola potensi tambang. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Secara nasional, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tahapan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pascatambang.

    Regulasi tersebut juga mengenal sejumlah jenis wilayah pertambangan, antara lain Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

    Setiap wilayah memiliki fungsi dan mekanisme perizinan yang berbeda. Karena itu, kejelasan status wilayah serta jenis izin menjadi hal mendasar untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM, Gobai mempertanyakan bagaimana proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan dan bagaimana hak masyarakat adat diperhitungkan di dalamnya. Pertanyaan itu juga berkaitan dengan sejauh mana pemerintah telah memproses usulan WPR di Papua Tengah agar masyarakat adat memiliki kesempatan memperoleh izin pertambangan rakyat secara legal.

    Bagi Gobai, kebijakan pertambangan di Papua Tengah seharusnya mampu mempertemukan kepentingan strategis negara, investasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi. Ia berharap masyarakat asli Papua yang memiliki tanah dengan potensi mineral dapat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya tersebut melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah.

    “Mimpi kami adalah bagaimana orang Papua yang merupakan pemilik tanah di wilayah yang memiliki potensi tambang dapat memperoleh izin tambang rakyat,” ujarnya.

    Ia menegaskan, rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum pengalihan, status wilayah pertambangan, dan posisi masyarakat adat. Bagi Papua Tengah, persoalan ini bukan semata‑mata tentang siapa yang mengelola tambang, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam di atas tanah adat.

    Kepastian hukum, keterlibatan masyarakat adat, dan realisasi penetapan WPR akan menjadi faktor penting agar pengelolaan sumber daya mineral benar‑benar mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

    Tambang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    NEWS 19 Oktober 2026

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Grand Final Kang Nong 2026 Sukses Digelar, HIPMI Kabupaten Serang Siap Kolaborasi Dorong PAD Lewat Pariwisata

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Recent Post

    Dimyati di Hari Santri Nasional: Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air

    22 Oktober 2026

    Pejabat Banten Diminta Tolak Gratifikasi

    22 Oktober 2026

    98 Resolution Network Bahas Capaian Pemerintahan dan Pentingnya Persatuan Nasional ​

    21 Oktober 2026

    Perda BMD Dirubah untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

    21 Oktober 2026

    Kematian Bharatu Laurentiis Valdo: GMPK Desak Transparansi dan Pertanggungjawaban Institusi Polri

    21 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.