Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KOMNAS Perempuan Siap Bersinergi dengan LMND untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

    11 Maret, 2026

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Andra Kesal, Pemilik Tambang Abaikan Kepgub
    NEWS

    Andra Kesal, Pemilik Tambang Abaikan Kepgub

    By Rizki Mubarok05 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia meminta kebijakan tersebut berjalan efektif termasuk agar ada kolaborasi antar pihak supaya aturan berjalan dengan baik.

    Peninjauan dilakukan Andra Soni di penampungan truk pengangkut tambang di PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025). Hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta para kepala OPD dari masing-masing daerah.

    Di lokasi, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kepgub tersebut. Terlebih, arahan Presiden Prabowo Subianto menurutnya sudah sangat jelas bahwa pemerintah harus merespon setiap keluhan masyarakat.

    “Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam oprasional,” katanya.

    Padahal dalam Kepgub itu menurutnya telah diberikan kelonggaran. Misalnya klausul diperbolehkannya angkutan beroperasi dari Pukul 22.00 Wib sampai 05.00 Wib.

    Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganannya.

    “Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” katanya.

    Andra Soni berharap keputusan yang ia buat juga benar-benar diterima semua pihak dan dijalankan dengan baik. Dalam dua minggu ke depan, ia akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai hal-hal yang perlu diperkuat dan langkah-langkah yang harus diambil agar kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

    Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.

    Terkait Kepgub tersebut, Hengki meminta semua pihak agar satu suara dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas dan harus dijalankan secara konsisten. Polda Banten juga siap berkolaborasi dalam penertiban sesuai dengan Kepgub.

    “Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

    Pada kesempatan itu, Andra Soni bersama rombongan juga memantau puluhan truk bermuatan hasil tambang yang masih terparkir di lahan PT SMI. Mereka terpantau menunggu jam operasional sesuai dengan Kepgub.

    Di lokasi, Andra Soni juga memeriksa kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengemudi saat jam operasional berlaku.

    Andra Soni Gubernur Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    Recent Post

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.