Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Soal Galian C di Cimoyan, DPRD Kota Serang Minta Pengusaha Tertib Aturan ‎

    Soal Galian C di Cimoyan, DPRD Kota Serang Minta Pengusaha Tertib Aturan ‎

    Roy Goozly7 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang menekankan kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten agar tidak mengabaikan peraturan yang berlaku.

    ‎Kota Serang disebut terbuka dengan berbagai jenis usaha apapun demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun proses perizinan harus tetap ditempuh dengan baik.

    ‎Pesan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal galian C bersama kepolisian, perwakilan DPMPTSP, dan masyarakat di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Jumat, 7 November 2025.

    ‎”Yang jelas komisi satu tegas, sesuai amanat walikota juga, bahwa pemerintah Kota Serang terbuka terhadap jenis usaha apapun. Tetapi pihak perusahaan juga jangan mengabaikan terkait perizinan, baik perizinan lingkungan maupun perizinan lainnya. Jadi semua harus ditempuh, jangan sampai melanggar tata ruang,” ujar Edi.

    ‎Politisi Fraksi Gerindra ini meminta pihak pekerja beserta alat berat beko untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses perizinan selesai, termasuk status lahan tersebut jelas.

    ‎”Karena ini dapat informasi dari masyarakat bahwa tahan ini awalnya tanah negara. Warga hanya mendapatkan hak garap dan pihak penggarap tidak pernah melakukan transaksi jual beli,” kata wakil rakyat dapil Kecamatan Taktakan ini.

    ‎Untuk itu, DPRD mendorong wali kota untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) tentang penyelamatan aset, lantaran banyak aset di Kota Serang yang hilang terutama dalam bentuk lahan.

    ‎”Kami ingin memastikan terkait aset karena selama ini di Kota Serang banyak mafia tanah,” ucap Edi.

    ‎Edi juga ingin memastikan kepada para oknum agar tidak mengatasnamakan institusi hanya untuk kepentingan pribadi. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo, bahwa negara ini negara hukum, tidak ada yang lebih hebat selain hukum sebagai panglimanya.

    ‎”Jadi kita semua harus mentaati aturan, jangan sampai kita terprovokasi dan mau diadu domba. Ingat nyawa kita lebih penting daripada sekedar uang,” pungkasnya.

    Aset Negara DPRD Fraksi Gerindra Galian C Kota Serang pengusaha Perusahaan Tanah Tertib Aturan Warga Cimoyan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Awasi SPMB 2026, Ombudsman Banten Izinkan Sekolah Pasang Spanduk dan Nomor Kontak Pengaduan

    Recent Post

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.