Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»DPRD Segera Susun Raperda Utilitas Terpadu, Demi Dongkrak PAD dan Penataan Kota Serang

    DPRD Segera Susun Raperda Utilitas Terpadu, Demi Dongkrak PAD dan Penataan Kota Serang

    Roy Goozly11 November 20252 Mins Read PARLEMEN
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Utilitas Terpadu, demi mewujudkan penataan kota yang lebih baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    ‎Upaya ini diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi penataan infrastruktur bawah tanah dan pengelolaan kabel udara di wilayah Kota Serang.

    ‎Demikian disampaikan Juru Bicara Raperda Utilitas, Sopiyani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 10 November 2025.

    ‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkap, inisiatif penyusunan Raperda tersebut merupakan hasil usulan dari Komisi III dan Komisi IV DPRD Kota Serang.

    ‎Tujuannya, untuk menata sistem utilitas perkotaan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui pengelolaan dan kerjasama penanaman kabel di bawah tanah.

    ‎“Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Serang dalam mendorong penataan utilitas kota yang lebih tertib, efisien, dan berdaya guna ekonomi,” ujar Sopiyani.

    ‎Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Serang, Didi Karnadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Utilitas Terpadu guna mengatur keberadaan kabel dan jaringan infrastruktur milik berbagai pihak.

    ‎“Dengan adanya Perda ini, ke depan tidak akan ada lagi kabel yang semrawut di udara. Semua akan ditata secara terintegrasi, bahkan diarahkan untuk ditanam di bawah tanah,” jelas Didi.

    ‎Menurutnya, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih rapi dan aman, penataan utilitas juga penting untuk mencegah potensi kecelakaan akibat banyaknya kabel yang berseliweran di ruang publik.

    ‎“Kita ingin Kota Serang tampil sebagai kota yang tertib dan modern, tapi juga aman bagi masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

    DPRD Kota Serang PAD Paripurna Parlemen Penataan Kota Politisi Raperda Utilitas Terpadu Wakil Rakyat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Recent Post

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.